SIARINDOMEDIA.COM – Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diumumkan hari ini, Rabu (20/3/2024), pasangan Prabowo-Gibran, dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024. Pasangan nomor urut 2 ini unggul di 36 dari 38 provinsi di Indonesia.
Dari hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran memperoleh total 96.303.691 suara (58,90%). Berada di posisi kedua, pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.726 suara (24,95%). Sementara pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 27.041.508 suara (16,47%)
Pengumuman hasil pemilu disampaikan setelah penghitungan suara terakhir di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Pegunungan yang dilakukan Rabu (20/3/2024) malam.
Selain memenangkan peroleha suara di 36 provinsi, pasangan Prabowo-Gibran juga menang hasil penghitungan suara di luar negeri.
Dua provinsi lain, Aceh dan Sumatera Barat, direbut pasangan Anies-Muhaimin. Ada pun pasangan Ganjar-Mahfud, gagal memenangkan suara di satu provinsi pun.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara 38 provinsi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU),
Pasangan calon nomor urut (2) @prabowo dan @gibran_tweet menang Pilpres 2024.Selamat atas terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029 pic.twitter.com/1uMVzeG567
— Ji (@jisatu01) March 20, 2024
Menurut UU Pemilu, pasangan calon yang kalah berhak mengajukan gugatan hasil pilpres. Penggugat memiliki waktu tiga hari setelah setelah penetapan hasil pemilu melalui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan harus diikuti dengan bukti-bukti yang mengindikasikan adanya kecurangan yang bisa membalik perolehan suara dalam pilpres.
Apabila hasil Sidang MK terkait perselisihan hasil pemilu sudah ditetapkan, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilantik yang diiringi pengucapan sumpah/janji pada Sidang Paripurna MPR RI pada hari Minggu 20 Oktober 2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan menjabat selama 5 tahun ke depan, hingga tahun 2029. (*)













