JABATAN DIRUT TUGU TIRTA KOTA MALANG BERAKHIR 1 APRIL 2024, BELUM JELAS SIAPA CALON PENGGANTINYA

KEWENANGAN MENGGANTI ATAU MENERUSKAN DI TANGAN PJ WALI KOTA MALANG

SIARINDOMEDIA.COM – Jabatan Direktur Utama (Dirut) Tugu Tirta Kota Malang akan berakhir pada 1 April 2024. Meski demikian, belum ada kejelasan siapa sosok baru yang bakal menjabat pimpinan di instansi yang juga dikenal sebagai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang tersebut.

Sesuai Keputusan Wali Kota Malang Nomor 188.45/113/35.73.112/2019 tentang pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum, jabatan tersebut diemban M Nor Muhlas. Dia resmi menduduki jabatan sebagai Dirut Tugu Tirta selama 5 tahun yang ditetapkan Wali Kota Malang saat itu, Sutiaji, per 1 April 2019.

Dengan demikian, masa jabatan M Nor Muhlas akan berakhir tepat pada 1 April 2024 mendatang.

Namun hingga kini, atau kurang dari sebulan menjelang berakhirnya masa jabatan Dirut Tugu Tirta, belum ada tanda-tanda siapa bakal penggantinya.

Menurut Pimpinan Dewan Pengawas PDAM atau Tugu Tirta, Handi Priyanto, kewenangan mengganti atau memperpanjang jabatan ada di tangan Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Karena dia merupakan kuasa pemilik modal dari perusahaan daerah tersebut.

Sehingga kewenangan mengganti ada di tangan Pj Wali Kota Malang.

“Keputusan itu apakah diperpanjang atau tidak mutlak apa kata Kuasa Pemilik Modal,” tegas Handi, Rabu, (6/3/2024).

Handi mengatakan, sampai saat ini dirinya belum mendapat informasi apa pun dari Wahyu Hidayat tentang siapa yang akan ditunjuk menjadi Dirut Jasa Tirta.

Sebagai dewan pengawas, lanjutnya, dia tidak memiliki kewenangan lebih terkait pergantian atau perpanjangan masa jabatan orang nomor satu di PDAM Kota Malang.

Akan tetapi secara aturan, Pj Wali Kota Malang selaku Kuasa semestinya segera membentuk Panitia Seleksi untuk menjari calon direktur utama. Apalagi masa jabatan tersebut sudah akan berakhir dalam waktu dekat. (*)

Follow Berita & Artikel Siarindo Media di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *