PETA JALAN WAKAF NASIONAL 2024-2029
Pemerintah sendiri dalam hal ini Kementerian Agama, bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah menyusun Peta Jalan Nasional Wakaf 2024-2029.
Visi peta jalan tersebut adalah mewujudkan wakaf sebagai pilar pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional.
Ahmad menambahkan, demi mewujudkan hal tersebut pemerintah juga telah menyusun enam pilar utama.
Pertama, peningkatan literasi wakaf di seluruh sektor ekonomi dan masyarakat. Kedua, penguatan regulasi dan tata kelola kelembagaan wakaf. Ketiga, Akselerasi peningkatan kualitas dan kinerja SDM wakaf dan lembaga wakaf.
Keempat, pengembangan high impact project dan pendalaman produk. Selanjutnya kelima pengintegrasian ekosistem wakaf melalui akselerasi digitalisasi perwakafan nasional. Dan terakhir penguatan kontribusi wakaf terhadap pembangunan nasional dan wakaf global.
“Enam pilar tersebut memerlukan kolaborasi dan sinergi semua pihak. Harus ada harmonisasi antar lembaga, dan juga peran jurnalis dalam menyebarkan informasi tentang wakaf secara lebih luas,” pungkasnya. (*)













