ANGGAP MUSIBAH, PIHAK KELUARGA TOLAK VISUM
Sementara itu, pihak keluarga ketika dikonfirmasi mengungkapkan bahwa CH diketahui meninggalkan rumah tanpa pamit sejak 9 Januari 2024 lalu. Selama ini, CH yang mengidap gangguan ingatan tinggal bersama saudaranya di Desa Purwoasri, Singosari.
Lebih lanjut Ipda Adnan mengatakan pihak keluarga menolak visum dilakukan terhadap jasad CH. Dia mengatakan pihak keluarga tak menuntut dan menyatakan peristiwa itu sebagai musibah.
“Dalam kejadian ini pihak keluarga telah membuat pernyataan bahwa kejadian tersebut merupakan musibah dan tidak akan menuntut kepada pihak mana pun, baik secara pidana maupun perdata. Pihak keluarga juga menyatakan keberatan untuk dilakukan visum et repertum terhadap korban,” pungkasnya. (*)













