KOREA SELATAN SAHKAN UU LARANG KONSUMSI ANJING

SIARINDOMEDIA.COM – Parlemen Korea Selatan akhirnya mengesahkan undang-undang (UU) yang melarang praktik kuno konsumsi daging anjing. UU yang disahkan Selasa kemarin tersebut menandai berakhirnya industri kuliner daging anjing yang sudah semakin ditinggalkan di negara itu.

Efektif berlaku penuh pada 2027, UU tersebut mendapat dukungan mayoritas di Majelis Nasional. Hal-hal yang dilarang di antaranya adalah pembiakan, penjagalan, dan penjualan anjing untuk konsumsi manusia.


UU akan mulai diterapkan dalam enam bulan ke depan dan memberikan tenggang waktu selama tiga tahun untuk memberi kesempatan peternak anjing dan pemilik restoran yang menjual daging anjing untuk beralih ke usaha baru.

Adapun pemilik bisnis yang terkena dampak dari UU tersebut, akan diminta untuk menyerahkan rencana penutupan bisnis mereka. Sebagai kompensasinya, pemerintah akan memberikan insentif finansial untuk membantu mereka keluar dari industri kuliner daging anjing yang sudah dijalani selama ini.

Namun apabila membandel, sanksinya pun tak main-main, yakni penjara tiga tahun dan denda USD23.000 (Rp358 juta) untuk tukang jagalnya. Sementara yang membiakkan dan menjual anjing untuk konsumsi, diancam hukuman dua tahun penjara dan denda USD15.000 (Rp233 juta).

Pelarangan konsumsi daging anjing di Korea Selatan salah satunya didasari kian banyaknya masyarakat di negeri Kpop itu yang memelihara anjing sebagai teman, bukan untuk dikonsumsi.

Anjing ditumpuk dalam kandang sempit
JADI DAFTAR MENU. Praktik kejam menumpuk lusinan anjing dalam satu kandang sebelum dagingnya kemudian dikirim ke restoran-restoran di Korea Selatan yang menyediakan kuliner daging anjing. Foto: The Ethicalist

Hal ini lambat laun mengubah pandangan mereka terhadap praktik-praktik memakan anjing yang masih dilakukan, utamanya, generasi tua. Mereka menganggap kebiasaan memakan anjing sebagai sesuatu yang mengerikan dan berkesan barbar.

Sebuah survey yang dilakukan Aware, kelompok penyayang binatang yang bermarkas di Seoul, mendapati bahwa lebih dari 93% responden mengatakan mereka tidak terpikir untuk menyantap daging anjing di masa depan. Sedangkan 82% responden lainnya mendukung UU yang melarang konsumsi daging anjing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *