SIARINDOMEDIA.COM – Pelayanan SAMSAT keliling diperuntukkan untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Dengan adanya SAMSAT keliling memudahkan masyarakat dalam mekanisme pengurusan perpanjangan STNK.
Di wilayah Jalan Ijen Kota Malang, pelayanan SAMSAT sudah mulai ramai. SAMSAT keliling ini sendiri buka hari Senin sampai dengan Kamis pada jam 08.00-12.00 siang, sedangkan untuk Hari Jum’at dan Hari Sabtu buka mulai pukul 16.00-18.30.
Tujuan dari SAMSAT ini adalah membantu warga Kota Malang dalam melakukan segala urusan administrasi surat kendaraan. Misalnya saja dalam mekanisme perpanjangan dan penerbitan STNK tahunan ada beberapa yang harus dipenuhi seperti perpanjangan STNK harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis, mengisi formulir permohonan STNK, melampirkan STNK lama beserta dua lembar fotokopiannya.
Selanjutnya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta dua lembar fotokopiannya, melampirkan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA), tidak mempunyai tunggakan pajak kendaraan, membawa STNK asli bersama fotokopi, membawa surat kuasa bermaterai dan fotokopi penerima kuasa.

Itu tadi mekanisme jika ingin melakukan pernerbitan dan perpanjangan STNK. Untuk Hari Minggu libur, hanya buka pada Hari Senin-Sabtu di jam tertentu.
“Pelayanannya untuk SAMSAT keliling hanya untuk perpanjangan STNK saja.” ucap Nanang petugas SAMSAT keliling.














