DEWAN PERS: DEMI INDPENDENSI, WARTAWAN TAK BOLEH AKTIF DI LSM ATAU ORMAS

SIARINDOMEDIA.COM – Dewan pers menghimbau agar wartawan yang terlibat aktif di organisasi LSM atau Ormas agar mundur. Hal ini agar wartawan mampu bersikap independen, tidak berpotensi terjadi konflik kepentingan, sekaligus tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Banyaknya wartawan yang terlibat aktif sebagai pengurus LSM atau Ormas, cenderung mencampuradukkan profesi kejurnalistikan dengan kepentingan LSM atau Ormas dimana dia juga menjadi pengurusnya.

Masalah akan muncul ketika berhadapan dengan publik. Masyarakat menjadi resah dan tidak nyaman dengan aktivitas ganda semacam ini. Selain itu, perangkapan profesi ini juga merusak citra pers karena ada saja oknum-oknum yang menggunakan profesi kewartawanannya untuk praktik-praktik yang melawan hukum.

Oleh karena itu, sebagai sebuah lembaga profesi, Dewan Pers menghimbau wartawan yang sedang menjadi pengurus LSM atau Ormas untuk mengundurkan diri.

Himbauan tersebut tercantum pada SK Nomor: 02/S-DP/XI/2023, yang diterbitkan di Jakarta pada 20 November 2023 dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH, MS.

Dalam keterangannya, Ketua Dewan Pers menegaskan pentingnya menjaga keprofesionalan tugas-tugas jurnalistik. Meskipun hak menjadi aktivis LSM atau Ormas dijamin oleh konstitusi, wartawan atau jurnalis seharusnya mampu membedakan dan memisahkan kepentingan keduanya.

Hal itu diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang menegaskan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Pasal-pasal dalam UU Pers tersebut mencakup prinsip-prinsip independensi, akurasi, keseimbangan, dan ketepatan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Dengan demikian, wartawan dituntut untuk bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, serta menjunjung tinggi etika jurnalistik. Dalam melaksanakan tugasnya, wartawan juga diingatkan untuk menunjukkan identitas diri kepada narasumber sebagai bentuk cara-cara profesional dalam kegiatan jurnalistik.

Dewan Pers berharap agar himbauan ini dapat menjadi panduan bagi seluruh jurnalis di Indonesia dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas jurnalistik. (*)

Follow Berita & Artikel Siarindo Media di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *