GUNAKAN HAK SUARAMU, PEMILIH BISA PINDAH MEMILIH

SIARINDOMEDIA.COM – Ada beberapa alasan mengapa seorang yang memiliki hak suara harus pindah tempat memilih. Seperti menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, tugas belajar atau sedang bekerja di luar kota. Agar tetap  bisa memakai hak suara berikut beberapa cara untuk pindah memilih.

Yang pertama dilakukan adalah menyiapkan dokumen sebelum disetor ke petugas KPU di Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota/PPLN di daerah tujuan. Dokumen tersebut seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga atau Paspor boleh memilih salah satunya.

Selain itu, dokumen bukti pendukung juga diperlukan seperti surat keterangan belajar dari kampus bagi mahasiswa. Kemudian nantinya akan ada pengecekan nama atau bisa mengecek langsung di cekdptonline.kpu.go.id.

Jika sudah lengkap dan sesuai petugas akan menerbitkan formulir A-Surat pindah memilih yang diberitahukan melalui e-mail.

Pindah pemilihan bisa terjadi di berbagai kota misalnya Malang, dengan banyaknya mahasiswa  berdatangan dari berbagai wilayah.

Salah satunya Zain, salah satu mahasiswa UIN Malang yang pindah memilih di Kecamatan Lowokwaru.

“Menurut saya dengan adanya pindah memilih ini nggak ribet sih, nggak sulit. Malah efisien ketika mahasiswa tidak harus pulang,” ungkap Zain.Syarat pengajuan pindah memilih

Pindah memilih memberikan kesempatan yang bagus untuk menggunakan hak suara dan tentunya bisa menghemat biaya ketika kita tidak perlu pulang menggunakan kendaraan dan menghabiskan biaya transport.

Dalam mengajukan pindah memilih dibatasi paling lambat tujuh hari seblum hari H pemungutan suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri menetapkan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 bertepatan di Hari Valentine.

Follow Berita & Artikel Siarindo Media di Google News

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *