SIARINDOMEDIA.COM – Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan pajak rokok atas rokok elektrik (REL) hari ini, 1 Januari 2024. Kebijakan ini bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018.
Pemberlakuan pajak rokok elektrik berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk rokok elektrik. Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.
Rokok elektrik menjadi salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP. UU tersebut mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes).
Pengenaan pajak rokok elektrik ini lebih mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014, selain untuk pendapatan negara.
Sementara tujuan diberlakukannya kebijakan ini adalah sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok masyarakat.
“Dalam jangka panjang penggunaan rokok elektrik berindikasi mempengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan,” demikian pernyataan tertulis Kemenkeu, Senin (1/1/2024).
Adapun penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 hanya sebesar Rp 1,75 triliun atau hanya 1% dari total penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) dalam setahun. (*)













