SIARINDOMEDIA.COM – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Lukas Enembe meninggal dalam status tahanan KPK.
Penyebab meninggalnya Gubernur Papua periode 2013-2018 itu adalah akibat jatuh di kamar mandi beberapa waktu lalu. Dia mengaku pusing setelah kepalanya terbentur lantai.
Menurut Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum almarhum, akibat peristiwa tersebut kliennya mengalami pendarahan di rongga kepala.
Pattyona menambahkan, kliennya meninggal pukul 11.00 WIB. Sedangkan Kepala RSPAD, Letjen TNI Albertus Budi Sulistya, ketika dikonfirmasi, mengatakan bahwa Enembe meninggal pukul 10.45 WIB.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, dalam upaya pemulihan kesehatan Lukas pihaknya bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia hingga keluarga Lukas.
“KPK telah bekerja sama dengan IDI, Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan Dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE (Lukas Enembe) secara optimal,” kata Ali, Selasa (26/12/2023).
Sebelum meninggal, Enembe terjerat kasus korupsi dan KPK telah menetapkannya sebagai tersangka. Pada Oktober 2023, pria kelahiran Tolikara, Papua, 56 tahun silam itu divonis 8 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sebesar Rp19,6 miliar. Hak politiknya juga dicabut selama 5 tahun.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang ingin Lukas dihukum 10,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti Rp47,8 miliar.
Rencananya, jenazah Enembe akan diterbangkan ke Jayapura pada Rabu (27/12/2023) malam. (*)













