SEMPAT TERTUNDA 1 BULAN, RUMAH PENDIRI AREMA AKHIRNYA DIEKSEKUSI

SAAT DIKOSONGKAN, BARANG-BARANG MILIK PENGHUNI LAMA DITARUH DI DEPAN RUMAH DAN DITUTUPI TERPAL

SIARINDOMEDIA.COM – Setelah sempat tertunda, Pengadilan Negeri (PN) Malang akhirnya mengeksekusi rumah pendiri Arema, Lucky Acub Zaenal, Selasa (28/11/2023). Rumah yang berada di Jalan Lembah Tidar, Kavling I, RT 05 RW 010, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, itu disita dengan cara pengosongan karena lebih dari dua pekan pihak termohon eksekusi yakni Hendrawati Endah Noveni, istri almarhum Lucky Acub Zaenal tak menjalankan kesepakatan.

Ketua Tim Jurusita PN Malang Rudi Hartono mengatakan, kegiatan eksekusi berjalan dengan lancar dan pihak termohon sudah mengizinkan untuk dilakukan eksekusi.

“Tanggal 26 Oktober 2023 lalu sempat alot dan pihak termohon minta waktu 2 minggu untuk dilakukan pembelian kembali aset itu. Setelah 2 minggu tanpa perkembangan, akhirnya pihak pemohon meminta untuk dilakukan eksekusi lagi,” ujarnya.

Untuk mengamankan jalannya eksekusi, tampak petugas dari Polresta Malang Kota dan Kodim 0833 Kota Malang.

Proses eksekusi pengosongan rumah itu sendiri berlangsung selama dua jam. Barang-barang milik penghuni lama yang dikeluarkan dari rumah seperti lemari, kursi, barang-barang elektronik, dll, atas permintaan termohon, Hendrawati Endah Noveni, hanya ditutupi terpal

Sebenarnya pemohon sudah menyiapkan gudang untuk menyimpan sementara barang-barang milik termohon.

“Namun termohon keberatan dan memilih ditaruh di depan rumah. (Barang-barang) itu akan ditutup terpal sesuai kemauan dari termohon,” kata Rudi.

Sebagai informasi, eksekusi tanah dan rumah itu sesuai dengan surat keputusan yang terdaftar di Kepaniteraan PN Malang dengan Nomor 1355/PH/IX/2022 tanggal 16 September 2022.

Dalam permohonan eksekusi tersebut disebutkan, Ketua PN Malang dimohon untuk melaksanakan eksekusi pengosongan hasil pembelian lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 968/47/2019 tanggal 04 Desember 2019, terhadap barang tidak bergerak berupa sebidang tanah dan bangunan, sebagaimana SHM Nomor 2454, Luas 424 meter persegi, milik Novi istri almarhum Lucky Acub Zaenal.

Di surat tersebut juga tertulis, bahwa rumah itu sudah dilelang dan dimenangkan oleh Johanes Budijanto Widjaja yang tinggal di Margorejo Indah C-130, RT003 RW008, Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.

Kuasa Hukum Pemohon Paulus Sumarno SH mengatakan, pihak bersyukur eksekusi rumah tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan lagi.

“Kemarin kita beri waktu dua Minggu, tapi tidak dilakukan titik temu akhirnya kita minta dieksekusi lagi dan akhirnya hari ini berjalan dengan lancar,” ujarnya. (*)

Follow Berita & Artikel Siarindo Media di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *