RESMI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, FIRLI BAHURI TERANCAM HUKUMAN SEUMUR HIDUP

SIARINDOMEDIA.COMĀ – Ketua KPK RI ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (YSL) oleh Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Ade mengatakan Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” urai Dirkrimsus Polda Metro Jaya kepada awak media.

Ade menambahkan bahwa ketua KPK RI tersebut dijerat Pasal 12 e, 12 B atau Pasal 11 Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

ā€œDi ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” katanya.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *