SIARINDOMEDIA.COM – Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom menetapkan 8 orang sebagai tersangka buntut kericuhan laga Gresik United Vs Deltras Sidaorjo yang berlangsung Minggu (19/11/2023) di Gelora Joko Samudro Gresik.
Pasca kerusuhan, Kapolres Gresik melakukan tindakan sigap dengan membuat tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jawa Timur dan Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi mengamankan 15 orang. Mereka diduga sebagai pelaku dan salah seorang di antaranya merupakan ketua harian Ultras Gresik berinisial MT.
“Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang tersebut dan dilakukan gelar perkara, yang kemudian menetapkan delapan orang menjadi tersangka,” ujar Adhitya, saat rilis ungkap kasus di Mapolres Gresik, Selasa (21/11/2023).
“Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan delapan orang tersangka,” ucap Adhitya.
Kericuhan ini merupakan ironi yang kembali terulang di dunia sepak bola Indonesia. Kekalahan tim kesayangan di stadion sendiri menjadi akar dari semuanya.
Dalam partai ini, Gresik United sebagai tuan rumah kalah tipis atas rival kota sebalah, Deltras Sidoarjo dengan skor akhir 1-2. Suporter kecewa, beberapa oknum memprovokasi dan terjadilah bentrok antara apparat dan sejumlah supporter.
Lebih lanjut, Adhitya menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan barang bukti dan juga keterangan dari para saksi atau korban. Salah seorang yang menjadi korban adalah Kabag Ops Polres Gresik, Kompol Andria Diana Putra, serta sembilan orang personel dari Polda Jawa Timur.
Delapan orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka adalah pemuda berinisial SJ (24) warga Desa Gapuro Sukolilo, Kabupaten Gresik Serta JH (20) warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, kabupaten Gresik yang berperan melakukan pelemparan batu.
Serta MT (49) pria Kelurahan Kebungson, Kecamatan Gresik, ketua harian suporter Ultras Gresik selaku aktor intelektual, S (26) supporter asal Kecamatan Cerme sebagai dirijen Ultras Gresik di mana yang bersangkutan mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VVIP.
Sedangkan empat tersangka lain adalah anak berlawanan dengan hukum (di bawah usia), yang pada saat kericuhan turut melakukan pelemparan batu ke arah petugas keamanan.
Mereka turut ditahan. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon genggam, batu berbagai jenis ukuran dan bentuk, beberapa potongan kayu, serta hasil visum et repertum.
Keputusan ini menjadikan 8 tersangka tersebut dijerat pasal berlapis dan terancam pidana selama 7 tahun.
“Pasal yang dipersangkakan, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan 214 KUHP. Pasal 170 diancam penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara, Pasal 160 diancam penjara enam tahun, Pasal 214 diancam pidana tujuh tahun,” pungkas Kapolres Gresik.














