SIARINDOMEDIA.COM – Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 UNESCO. Badan PBB untuk Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan tersebut menetapkan Bahasa Indonesia menjadi salah satu bahasa resminya pada Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO.
Keputusan penetapan ini ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi pleno di Markas Besar Unesco di Paris, Perancis, Senin (20/11/2023).
Dengan demikian, Bahasa Indonesia bersama 9 bahasa lainnya menjadi bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. Ke-9 bahasa tersebut adalah Inggris, Arab, China, Perancis, Spanyol, Rusia (bahasa tetap PBB), serta Hindi, Italia dan Portugis.
Duta Besar RI untuk Perancis, Monako dan Andorra merangkap Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Mohamad Oemar, mengatakan Bahasa Indonesia bahkan sejak sebelum Kemerdekaan RI sudah dipilih menjadi bahasa persatuan.
“Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan. Khususnya, melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928,” katanya saat membuka presentasi proposal Indonesia di Paris.
Mohamad Oemar menambahkan, dengan lebih dari 275 juta penutur, Bahasa Indonesia telah mendunia dengan masuknya kurikulum pengajarannya di 52 negara.
Saat ini, setidaknya ada 150 ribu penutur asing yang aktif berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia.

Selain itu, Indonesia juga aktif dalam kepemimpinan global sejak dimulainya Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, Jawa Barat, Indonesia, pada tahun 1955 silam. KAA ini menjadi bibit terbentuknya ‘Kelompok Negara Non-Blok’.
“Indonesia memilliki komitmen kuat untuk melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif untuk dunia internasional, termasuk berkolaborasi dengan berbagai negara dalam mengatasi tantangan global,” ucap Oemar.
Dia mencontohkan, seperti melalui peran keketuaan Indonesia di Forum G20 tahun 2022 dan ASEAN 2023. meningkatkan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia.
“Untuk mengembangkan konektivitas antar bangsa dan memperkuat kerja sama dengan UNESCO. Dan itu bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional,” ucap Oemar.
Pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, menurut Oemar, akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia..
Dia juga menjelaskan alasan upaya Pemerintah Indonesia mengusulkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. Hal itu merupakan salah satu implementasi amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
“Undang-undang itu tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan. Pemerintah terus meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan,” tuturnya.
Usulan ini juga merupakan upaya de jure (berdasarkan hukum) agar bahasa Indonesia mendapatkan status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional, setelah secara de facto (berdasarkan fakta), pemerintah Indonesia telah membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara. (*)













