KEMENTERIAN KEHAKIMAN RUSIA KRIMINALKAN GERAKAN LGBT, SEBUT PARA AKTIVISNYA SEBAGAI EKSTREMIS

SIARINDOMEDIA.COM – Rusia mengambil langkah tegas terhadap gerakan LGBT yang semakin meresahkan di negaranya. Kementerian Kehakiman Rusia baru-baru ini mengajukan gugatan yang meminta Mahkamah Agung memberi label ekstremis pada komunitas yang getol mempromosikan perilaku seksual menyimpang tersebut.

Kriminalisasi, bahkan pelabelan ekstremis yang diajukan Kementerian Kehakiman kepada para aktivis LGBT merupakan tindakan paling keras selama satu dekade terhadap apa yang disebut sebagai ‘gerakan internasional LGBT’ di Rusia.

Di bawah pemerintahan Presiden Putin, Rusia termasuk salah satu negara di belahan bumi bagian barat yang sangat keras menentang apa pun aktivitas LGBT di negaranya. Putin sendiri pernah mengatakan untuk menempatkan “nilai-nilai keluarga tradisional’ sebagai landasan pemerintahannya.

Pada tahun 2013, Kremlin mengadopsi undang-undang pertama yang membatasi hak-hak komunitas LGBT, yang dikenal sebagai undang-undang “propaganda gay”, yang melarang kampanye kepada publik tentang “hubungan seksual non-tradisional”, terutama kepada anak di bawah umur.

Sementara tahun lalu, pemerintah Rusia memperluas larangan yang sudah ada terhadap materi LQBT yang menyasar anak-anak dengan undang-undang yang melarang “propaganda hubungan seksual non-tradisional,” yang ditujukan kepada siapa pun.

Kementerian Kehakiman mengatakan pihaknya telah “mengajukan tuntutan hukum administratif” yang bertujuan untuk melabeli gerakan LGBT “sebagai ekstremis dan melarang aktivitasnya di Rusia”.

Dalam sebuah pernyataan, mereka juga menuduh gerakan LGBT yang beroperasi di wilayah Federasi Rusia memiliki “berbagai tanda dan manifestasi ekstremisme, termasuk hasutan kebencian sosial dan agama”.

Polisi Rusia menangkap aktivis LGBT
DILARANG BERAKTIVITAS DI RUSIA. Polisi Rusia menangkap aktivis pro LGBT dengan bendera pelangi di tangannya di Saint Petersburg beberapa waktu lalu. Foto: AP

Meski demikian, kementerian tersebut tidak merinci apakah mereka ingin memberangus kelompok atau organisasi tertentu, atau apakah kebijakan tersebut akan diberlakukan lebih luas terhadap komunitas, gerakan, dan individu yang mempraktekan gaya hidup LGBT.

Pelabelan ‘ekstremis’ terhadap para aktivis LGBT memiliki konsekuensi serius. Mereka yang dicap sebagai penggiat gerakan yang identik dengan ‘bendera pelangi’ itu dapat sewaktu-waktu ditangkap dan dipenjarakan karena dianggap melanggar ‘norma-norma tradisional’.

Sejumlah organisasi yang memperjuangkan hak-hak asasi manusia khawatir pelabelan ini dapat dipakai sebagai dalih untuk menindak perbedaan pendapat di Rusia.

Tahun 2021 lalu, otoritas di negara beruang merah itu memenjarakan politisi oposisi Alexei Navalny. Hal ini karena Yayasan Anti Korupsi milik Navalny dituduh sebagai organisasi ekstremis. (TON)

Cek juga berita kami lainnya di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *