SIARINDOMEDIA.COM – Human Rights Watch (HRW) mendesak Israel menghentikan serangannya ke rumah sakit-rumah sakit di Gaza. Organisasi kemanusiaan itu bahkan menuding apa yang dilakukan Israel mengebomi rumah sakit layak dikategorikan sebagai kejahatan perang.
HRW menyatakan International Criminal Court (ICC) musti turun tangan menyelidiki serangan Israel ke sejumlah rumah sakit di Gaza. Apalagi klaim Israel bahwa Hamas menggunakan rumah sakit sebagai pangkalan untuk menyerang negara zionis itu, tidak terbukti. Klaim itu pulalah yang dijadikan alasan Israel untuk meluluhlantakkan Rumah Sakit al-Shifa, Rumah Sakit Al-Rantisi dan Rumah Sakit Indonesia meski banyak warga Palestina dan dokter-dokter dari berbagai negara berlindung di dalamnya.
Berdasarkan hukum humaniter internasional dan Konvensi Jenewa, rumah sakit dan ambulans tidak boleh diserang dalam kondisi apa pun, termasuk perang.

“Bombardir Israel yang menghancurkan rumah sakit serta makin menyulitkan kerja petugas kesehatan yang sudah terkena dampak blokade, telah merusak infrastruktur layanan kesehatan Gaza,” ujar A. Kayum Ahmed, salah seorang penasehat HRW tentang hak atas kesehatan.
“Serangan ke rumah sakit menewaskan ratusan orang dan menempatkan banyak pasien dalam resiko besar karena mereka tidak mendapatkan perawatan yang layak,” imbuhnya.
Rumah sakit yang paling parah mengalami kerusakan akibat agresi Israel adalah Al-Shifa. Rumah sakit tersebut terputus dari aliran listrik dan komunikasi dengan ribuan orang terjebak di dalamnya.
Dikutip dari BBC, Organisasi Kesehatan Dunia, WHO, menggambarkan kondisi Al-Shifa ‘tak ubahnya kuburan’. Banyak mayat membusuk di dalam dan di luar kompleks rumah sakit. Kondisi diperparah dengan keberadaan tank-tank Israel yang memblokade sekeliling rumah sakit, sehingga menyulitkan penyaluran bantuan kemanusiaan.
Militer Israel berdalih Al-Shifa selama ini ditengarai menjadi pusat komando utama Hamas di ruang bawah tanahnya. Dengan demikian, rumah sakit itu sah untuk dihancurkan karena menjadi bagian dari kampanye menumpas Hamas.

Tak hanya Al-Shifa, militer Israel juga mengaku memiliki bukti bahwa Hamas menggunakan Rumah Sakit Al-Rantisi di Gaza sebagai markas komandonya sehingga menjadi target untuk dihancurkan.
Tentu saja dalih yang terkesan dicari-cari ini dibantah keras pihak rumah sakit dan Hamas.
Hal ini diperkuat dengan laporan UNICEF akhir pekan lalu bahwa Rumah Sakit Al-Rantisi hanya memiliki generator kecil yang menggerakkan perawatan intensif untuk pasien. Tidak ada granat, senjata, bahan peledak, atau sandera di rumah sakit tersebut sebagaimana klaim militer Israel.
Warga Turki Ajukan Tuntutan untuk Menyeret Netanyahu sebagai Pelaku Genosida dan Penjahat Perang
Pada Selasa (14/11/2023), tiga warga Turki resmi mengajukan tuntutan untuk menyeret Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu, ke pengadilan dengan tuduhan sebagai pelaku genosida atas rakyat Palestina. Mereka meminta para jaksa di Turki untuk membawa tuntutan tersebut ke Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.
“Netanyahu telah melakukan kejahatan seperti perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan di hadapan dunia,” demikian bunyi tuntutan yang diajukan, dikutip dari Anadolu News Agency.
Pernyataan tersebut juga menyatakan bahwa “Netanyahu tidak ragu-ragu menggunakan senjata yang dilarang oleh hukum internasional untuk tindakan yang dapat dianggap sebagai kejahatan.”
Karena itu, “Netanyahu dan rekan-rekannya harus dibawa ke Pengadilan Kriminal Internasional berdasarkan norma pidana internasional.”

Kemuakan dunia terhadap perilaku barbar Israel menggema ke mana-mana.
Beberapa hari lalu, Gilles Devers, seorang pengacara Perancis yang sangat berpengalaman, memobilisasi tim pengacara global hanya dalam waktu 10 hari untuk mengadili Israel atas dugaan kejahatan perang terhadap Palestina.
Devers meyakinkan warga Palestina bahwa mereka kini memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk membela hak-hak mereka baik di pengadilan internasional maupun nasional.
Sementara itu, Presiden Kolombia, Gustavo Petro, akhir pekan lalu juga mengatakan bahwa tim hukum pemerintah “sedang mempersiapkan tuntutan hukum untuk diajukan ke semua pengadilan internasional” terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Seruan untuk menghentikan perang dan gerakan untuk menyeret Netanyahu ke pengadilan kejahatan perang datang bergelombang dari seluruh penjuru dunia. Kekejaman yang dipertontonkan Israel telah menggugah rasa kemanusiaan dan simpati terhadap penderitaan yang dialami rakyat Palestina. (TON)













