PUTUSAN MKMK: LANGGAR KODE ETIK BERAT, ANWAR USMAN DIBERHENTIKAN DARI KETUA MK

SIARINDOMEDIA.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya memutuskan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman karena pelanggaran kode etik berat. Keputusan ini dibacakan langsung Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada sidang putusan, Selasa (7/11/2023).

“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik,” ucap Jimly.

Pelanggaran berat terhadap Kode Etik dalam perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.


Putusan pemberhentian Ketua MK Anwar Usman ini diikuti dengan memerintahkan Wakil Ketua Konstitusi dalam 2X24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, menyelenggarakan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Meski putusan pemberhentian Ketua MK sudah diumumkan, Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Gugatan yang dikabulkan tersebut adalah gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo. (TON)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *