SALDI ISRA: KEPUTUSAN MK JAUH DARI BATAS PENALARAN YANG WAJAR

MK LAPANGKAN PELUANG GIBRAN JADI CAWAPRES?

SIARINDOMEDIA.COM – Isuk dele sore tempe. Setelah paginya memutuskan menolak permohonan judicial review terkait batasan usia Capres-Cawapres, sorenya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Atas putusan ini, MK membuka peluang Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, dicalonkan sebagai cawapres.

Sebelumnya, MK menolak seluruhnya gugatan uji materiil pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Gugatan yang ditolak tersebut tercatat Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Namun pada sorenya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal Capres-Cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di situ disebutkan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Tak pelak keputusan ini memancing kontroversi, bahkan di kalangan hakim MK sendiri. Prof Saldi Isra, salah seorang hakim MK menyatakan secara terbuka bahwa dirinya tak habis pikir dengan keputusan para sejawatnya tersebut.

“Sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung mahkamah ini pada tanggal 11 April 2017 atau 6 setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa. Dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar,” ujarnya dalam dissenting opinion setelah putusan MK, Senin (16/10/2023).

“Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat. Apakah mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah. Tetapi tidak pernah terjadi secepat ini,” sambungnya.

Hakim MK berusia 55 tahun itu mengungkapkan perubahan cepat itu terjadi setelah Anwar Usman, yang juga merupakan ipar presiden, ikut Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong mengabulkan sebagian tersebut (uji materi) seperti tengah berpacu dengan tahap pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo,” jelas Saldi Isra.

Dia menambahkan, persoalan terkait usia minimal Capres-Cawapres mustinya menjadi ranah DPR dan Presiden selaku pembentuk UU. Bukan MK sebagai lembaga peradilan. Dia khawatir MK sebagai benteng terakhir konstitutisi malah terlibat dalam pusaran politik.


Sebagai informasi, permohonan uji materi usia minimal Capres-Cawapres di Pilpres 2024 diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) yang menginginkan MK menetapkan batas minimal usia Capres-Cawapres 40 tahun atau boleh kurang dari itu selama berpengalaman menjadi kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kota/Kabupaten.

Suka atau tidak, upaya itu dinilai untuk melapangkan jalan bagi Gibran maju sebagai Cawapres. Apalagi keputusan ini berlaku untuk Pilpres 2024. Jika bersedia, Wali Kota Solo itu kemungkinan besar akan mendampingi Prabowo Subianto atau Ganjar Pranowo sebagai Capres.

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *