SIARINDOMEDIA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan usia minimal Capres dan Cawapres di Pilpres 2024. Penolakan itu disampaikan menanggapi permohonan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menginginkan MK menurunkan batas minimal usia Capres-Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Permohonan uji materiil tersebut ditujukan pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Sementara gugatan yang ditolak tercatat Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Pembacaan sidang uji materi dilakukan di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Dalam pembacaan putusannya, MK menolak seluruh gugatan terkait uji materi batasan usia minimal Capres-Cawapres.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman.
Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya. Selain itu, penentuan usia minimal Capres-Cawapres adalah ranah pembuat Undang-Undang (DPR).
Meski demikian, putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
Sebelumnya, kader PSI mengajukan permohonan uji materi kepada MK untuk mengubah batas minimal usia Capres-Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara (Kepala Daerah).
Gugatan ini ditengarai sebagai manuver partai berlogo tangan menggengam bunga mawar ini untuk meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo. Gibran Rakabuning Raka digadang-gadang menjadi pendamping Prabowo Subianto, salah seorang Bacapres yang akan maju di Pilpres 2024.
Namun upaya itu terkendala konstitusi yang mensyaratkan calon kepala negara dan wakilnya minimal berusia 40 tahun. Sementara saat ini Gibran baru berusia 36 tahun.














