SIARINDOMEDIA.COM – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Malang meminta Pemkot Malang bersikap tegas terkait bangunan warga yang tak mau diganti rugi. Pasalnya, hal ini menghambat pembangunan Exit Tol.
Demikian disampaikan Ketua Pansus Pembebasan Bangunan Exit Tol, Bayu Rekso Aji. Dalam laporannya dia memberikan gambaran komprehensif mengenai situasi, hambatan, serta rekomendasi tindakan yang perlu diambil untuk mengatasi kendala pembebasan bangunan di Jalan Ki Ageng Gribig. Ini karena dampaknya menghambat kelancaran arus lalu lintas menuju entrance dan exit tol.
“Permasalahan dimulai saat adanya perbedaan antara permohonan luasan tanah, dengan luasan yang tertera di sertifikat,” ungkap Bayu Rekso, Kamis (7/9/2023) di ruang rapat DPRD Kota Malang.
Karena perbedaan tersebut, pemilik tanah dan bangunan merasa tidak mendapatkan hak ganti untung yang sesuai. Selain itu ternyata sebagian tanah yang bukan termasuk dalam sertifikat hak tersebut teridentifikasi sebagai tanah milik negara.
Pansus sendiri telah melakukan pemantauan lapangan, mencari dan menggali informasi dari berbagai pihak dan instansi serta Perangkat Daerah terkait.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa ada bangunan di lahan aset negara menolak untuk dipindahkan. Sehingga menghadirkan hambatan yang signifikan terhadap kelancaran arus lalu lintas menuju entrance dan exit tol serta juga mengurangi estetika penataan kota.
hampir selalu kena macet di sini…lajur menyempit, kena TL.
. Sepetak bangunan yg tersisa.
Gribig Madyopuro entrance exit Tol Malang
@infomalang @MalangTerkini_ @SeputarMalang @MalangUpdate pic.twitter.com/jJTLIwn1Fr— dra_ks (@forum_draks) March 12, 2023
Pansus selanjutnya mendesak Pemkot Malang lebih bersikap tegas dan berani mengeksekusi bangunan yang berada di Jalan Ki Ageng Gribig yang menuju exit tol tersebut.
“Kami harapkan, paling lambat 20 September ini. Sebelum masa jabatan Wali Kota berakhir,” pungkas Bayu.














