SIARINDOMEDIA.COM – Mantan staf Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Panekan Kabupaten Magetan Jawa Timur, ditangkap polisi. Tersangka diamankan karena melakukan penipuan dengan modus mengiming-imingi korban untuk dijadikan staf di Bawaslu Kabupaten Magetan.
Alvian Perdana Kusuma (27) ditangkap polisi karena melakukan penipuan terhadap 4 korban. Dalam aksinya, tersangka mengatakan Bawaslu Kabupaten Magetan akan segera merekrut pegawai.
Dia meyakinkan para korban dapat menjadikan mereka staf Bawaslu bagian komputer dengan iming-iming gaji Rp3,2 juta/bulan. Tentu saja ini adalah tidak benar karena saat itu tidak ada perekrutan staf di Bawaslu Kabupaten Magetan, apalagi sampai meminta uang.
Sayangnya omongan manis tersangka dipercaya para korban. Dia juga mengaku pernah menjadi staf Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Panekan Kabupaten Magetan.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, mengatakan para korban mau saja mengerjakan apa yang diperintahkan tersangka seperti membuat daftar riwayat hidup hingga biodata lengkap. Tak hanya itu, para korban juga dimintai uang.
“Korban pun terbujuk dan mau meyerahkan uang sebagai syarat yang dimintai pelaku agar diterima,” kata AKP Rudi, Kamis (27/7/2023).
Jumlah yang diserahkan, lanjutnya, bervariasi. Dari Rp5 juta sampai Rp15 juta per orang.
Namun karena lama tidak ada kelanjutannya, para korban yang rata-rata adalah ibu rumah tangga, curiga. Mereka kemudian melaporkannya ke polisi. Polisi pun segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi.
Pelaku sendiri, menurut AKP Rudi, langsung melarikan diri. Dia sempat berpindah-pindah sampai akhirnya berhasil ditangkap di Lumajang. Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa flashdisk, bukti transfer serta bukti kwitansi pembayaran.
Menurut pengakuan tersangka, uang yang diperolehnya dari korban mencapai Rp20 juta. Tetapi uang itu sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama pelarian.
“Dari pengembangan, sedikitnya ada 4 korban. Tetapi yang melapor baru 1 orang saat ini. Jika korban lain merasa dirugikan kami minta untuk segera melaporkannya dan akan kami proses,” terangnya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.














