PEMKOT MALANG KOMITMEN TERUS AWASI PENGGUNAAN LPG 3 KG

SIARINDOMEDIA.COM – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk memastikan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG/elpiji) 3 kilogram yang tepat sasaran mendapat apresiasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Tanda Penghargaan Nomor: 110.Stf/MG.05/DJM/2023. Istimewanya, Wali Kota Malang menjadi satu-satunya kepala daerah yang mendapatkan penghargaan atas perannya dalam melakukan pengawasan penggunaan elpiji tabung 3 kg bersubsidi yang tepat sasaran.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan bahwa pencapaian ini tak lepas dari kolaborasi dan sinergi yang baik dari berbagai pihak.

“Ini bukan penghargaan untuk saya sebagai wali kota, namun untuk semua pihak yang selama ini telah terlibat dalam memastikan distribusi elpiji tabung 3 kg benar-benar tepat sasaran. Kita harus pastikan hanya masyarakat yang berhak saja yang menggunakannya,” ujarnya.

Pemkot Malang, melalui Bagian Perekonomian, Infrastruktur, dan Sumber Daya Alam (PISDA) Setda Kota Malang secara berkala memberikan sosialisasi penggunaan LPG dan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Sosialisasi dan edukasi juga telah sudah gencar dilakukan penyalur (agen), sub penyalur (pangkalan) dan juga masyarakat terkait pendataan konsumen pengguna LPG 3 kg yang merupakan bagian dari program Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan PT Pertamina yakni program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran yang dimulai sejak 1 Maret 2023.

Selain itu, Pemkot Malang juga telah meluncurkan aplikasi Si Melon Ijo (Sistem Monitoring, Evaluasi, dan Koordinasi Elpiji Tiga Kilogram). Aplikasi ini merupakan buah kolaborasi antara Pemkot Malang, Pertamina, serta Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).

Si Melon Ijo ini diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan pemantauan dan evaluasi serta pengaduan penggunaan LPG bersubsidi melalui pendekatan pemanfaatan teknologi.

Pemkot Malang bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Pertamina Malang juga melakukan pengawasan langsung di lapangan karena masih banyak penyelewengan yang terjadi. Bahkan dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan beberapa waktu lalu, masih ditemukan pelaku usaha dengan dengan omzet jutaan rupiah namun yang masih menggunakan LPG 3 kg.

Sedangkan tertuang dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 telah diatur bahwa penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.

“Pengawasan harus terus dilakukan. Golnya adalah hak-hak masyarakat sebagai penerima manfaat. Hal ini harus dikuatkan,” tegas orang nomor satu di Pemkot Malang tersebut.

Author

  • Kuli tinta yang gemar rebahan sekaligus doyan makan. Namun terobsesi pengen jadi manusia yang manfaat dunia akherat.

    View all posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *