SIARINDOMEDIA.COM – DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk segera menuntaskan masalah pembangunan Pasar Blimbing.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus DPRD Kota Malang Arief Wahyudi SH. Menurutnya Pemkot harus bertindak tegas kepada investor, sehingga masalah Pasar Blimbing tidak terbengkalai. Sedangkan perjanjian kerjasama sudah 13 tahun tanpa tindak lanjut. Maka perlu segera ada perundingan dengan PT Karya Indah Sukses.
“Sampai saat ini rencana pembangunannya terkatung-katung tanpa adanya perbaikan fisik maupun infrastruktur,” ungkap Arief Wahyudi.
Ketua Pansus DPRD ini kemudian menjelaskan, jika PT Karya Indah Sukses sudah merasa tidak mampu mengerjakan pembangunan Pasar Blimbing, dia memberikan solusi diputus saja perjanjian kerjasamanya. Dan kalau investor merasa dirugikan dipersilahkan mengajukan gugatan hukum
“Jangan beralasan karena masih terikat dengan perjanjian kerjasama maka APBD tidak bisa dipakai untuk merawat asset milik Pemerintah,” tandas Arief.
Karena aset Pasar Blimbing sampai hari ini adalah masih dalam penguasaan Pemerintah. Nanti akan berpindah penguasaan ketika ada proses pekerjaan pembangunan yang dilakukan oleh investor.

Sementara pada prinsipnya para pedagang sangat mendukung renovasi Pasar Blimbing segera ada kejelasan. Syarat yang diminta oleh pedagang, juga dinilai sangat realistis. Mereka tetap minta lantai dasar dipakai untuk pasar tradisional.
“Kalau mau menambah lantai, pedagang tidak berkeberatan mau dimanfaatkan untuk apa terserah pemerintah,” imbuhnya.
Acara dengar pendapat ini sendiri dihadir anggota pansus, Kabid perdagangan, kepala UPT Pasar dan kepala pasar Blimbing serta dari pedagang pengurus asosiasi pedagang Pasar Blimbing.














