SIARINDOMEDIA.COM – Puasa menurut istilah adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya.
Para ulama menjelaskan bahwa diantara perkara yang membatalkan puasa yang masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.
Rongga terbuka yang dimaksud meliputi mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung, dan lubang hidung.
Dilansir NU Online terkait hal tersebut, setidaknya terdapat dua jenis ketentuan hukum memakai obat mata dan telinga yaitu boleh dan batal.
Diperbolehkan jika kondisi sakit telinga yang diderita berat dan tidak bisa diredakan atau minimal diringankan kecuali dengan obat tetes telinga atas petunjuk dokter atau pengetahuannya sendiri.
Bila demikian kondisinya, maka memasukkan obat tetes telinga diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena darurat. Hal ini sesuai dengan prinsip kaidah fiqih yaitu kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan.
Sementara, untuk penggunaan obat tetes mata diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Hal tersebut dikarenakan lubang mata tidak memiliki jalur penghubung sampai ke tenggorokan.
Demikian pula yang masuk ke tenggorokan melalui perantara pori-pori tubuh, bukan melalui lubang mata, sebagaimana kasus mengguyur air saat mandi, puasa tidak batal kendati kesegaran air bisa dirasakan oleh tubuh.
Sebab, masuknya air bukan melalui lubang, tetapi dari pori-pori.
“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” tertulis dalam kitab Ghayah al-Bayan, halaman 156 oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli.
Dengan demikian, penggunaan obat obat tetes mata bagi orang yang sedang berpuasa itu hukumnya diperbolehkan dan tidak sampai membatalkan puasa meski tidak dalam keadaan darurat.