SIARINDOMEDIA.COM – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut aturan terkait insentif kendaraan listrik akan diterbitkan pada pekan depan. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PKM) itu saat ini sudah masuk dalam tahap finalisasi.
Menko Luhut mengatakan dalam kebijakan insentif kendaraan listrik, pemerintah akan memberikan pemotongan pajak penambahan nilai (PPN) mobil listrik dari 11% menjadi 1% saja dan untuk motor listrik akan diberi subsidi 7%.
“Kita sudah finalkan. Minggu depan sudah harus keluar Permen (Peraturan Menteri) dari Kementerian Keuangan terkait subsidi dan lainnya. Mudah-mudahan minggu depan, Februari (sudah terbit),” kata Menko Luhut usai mengisi di Mandiri Investment Forum 2023 di Hotel Fairmont Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).
“Untuk meraih market share 10% target kita untuk motor Rp 7 juta, dan untuk mobil mungkin kita kurangi pajaknya 10% (dari 11%),” tambahnya.
Pemberian insentif berupa pengurangan pajak ini diberikan lantaran mahalnya harga mobil listrik, sekitar 30 persen lebih tinggi dari mobil biasa.