KEMENSOS PERKUAT PENDAMPING REHABILITASI SOSIAL

Siarindomedia.com – Mengantisipasi perkembangan permasalahan sosial yang semakin kompleks, dan menjawab harapan Presiden agar masalah sosial tidak sekadar terdata, tertangani, tapi harus terselesaikan. Ada 26 permasalahan sosial yang harus diatasi baik yang konvensional seperti kemiskinan, keterlantaran, ketunaan, dan yang kontemporer seperti narkotika, HIV/AIDS, tindak pidana perdagangan orang, bencana, eksploitasi, diskriminasi. Setiap permasalahan sosial punya sifat, karakteristik yang berbeda dan tentunya berpengaruh dalam teknik dan cara penanganannya.

Para pendamping ini asalnya adalah tenaga kemasyarakatan, yang direkrut oleh Kementerian Sosial menjadi pendamping. Atas kebijakan pemerintah, para pendamping ini saat ini telah dikukuhkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Para pendamping ini secara operasional berada di bawah kendali Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan (RSKBK). Jumlah pendamping ini secara keseluruhan berjumlah 635 orang yang berasal dari 38 provinsi.

KEMENSOS PERKUAT PENDAMPING REHABILITASI SOSIAL

Standarisasi Kinerja dan Tugas Pendamping

Direktur RSKBK, Dr. Rachmat Koesnadi, dalam kegiatan penguatan kapasitas SDM pendamping yang berlangsung di Kota Surabaya selama 3 hari, 20 sampai dengan 22 November, mengatakan para pendamping ini sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dari organisasi Kementerian Sosial, artinya mereka terikat oleh aturan-aturan kepegawaian dan Standard Operating Procedure (SOP) dalam melaksanakan kerja dan hasil kerjanya. Kehadiran, aktivitas kegiatan, target ukuran hasil kegiatan sudah melekat sebagaimana yang berlaku di Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lebih lanjut Rachmat mengatakan dalam peningkatan kapasitas SDM pendamping ini juga dilibatkan narasumber yang memberikan pengetahuan tentang manajemen rehabilitasi sosial, manajemen alur kerja yang mengacu pada keilmuan pekerjaan sosial, serta manajemen teknologi komunikasi.

Tujuan Penguatan Kapasitas Pendamping

Hal ini dimaksudkan agar para pendamping punya kepastian dalam melaksanakan pekerjaannya, sesuai dengan tahap-tahap dan langkah-langkah penanganan, sehingga bisa direncanakan, dihitung, dilihat, dan dipertanggungjawabkan. Demikian ditambahkan oleh Isye selaku pelaksana kegiatan ini.

Peningkatan kapasitas SDM pendamping ini mengikutsertakan para pendamping dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Jawa Tengah.

KEMENSOS PERKUAT PENDAMPING REHABILITASI SOSIAL

Pada gilirannya nanti, Rachmat menambahkan bahwa kegiatan peningkatan kapasitas SDM pendamping akan dilakukan di provinsi lainnya dengan dukungan anggaran yang memadai. Sehingga seluruh rangkaian kegiatan, tugas, dan fungsi para pendamping satu standar, mengacu pada Standar Nasional Indonesia dalam mendata, menangani, dan menyelesaikan permasalahan sosial.

Rudi, salah seorang pendamping dari Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, mengaku senang dengan kegiatan ini. Selain rasa bangga ada pengakuan tetap tentang status kepegawaiannya, ia juga merasa lebih tenang dan yakin dalam bekerja karena ada standar yang terukur mulai dari memahami dan mengetahui tentang masalah sosial yang kelak akan ditangani, membuat rencana intervensi, pelaksanaan intervensi, sampai pada terminasi dan diyakini masalah sosial itu terselesaikan secara penuh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *