KH. ABDULLAH SAM USULKAN 7 REFORMASI POLRI UNTUK KEMBALIKAN KEPERCAYAAN PUBLIK

Siarindomedia.com — Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi perhatian publik setelah pemerintah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025.

Di tengah momentum tersebut, Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Kabupaten Malang, Dr (c). KH. Abdullah SAM, S.Psi., M.Pd., menegaskan perlunya perbaikan fundamental agar Polri kembali memperoleh kepercayaan publik yang beberapa tahun terakhir mengalami penurunan signifikan.

Pandangan Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orda Kabupaten Malang ini berkaitan dengan dinamika intelektual yang lebih luas. KH. Abdullah SAM, yang juga Wakil Direktur Pesantren Center Nusantara, mengawali gagasannya dengan membahas pemikiran klasik Montesquieu tentang pemisahan kekuasaan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta sejumlah evaluasi dari pakar hukum dan tata negara.

KH. ABDULLAH SAM USULKAN 7 REFORMASI POLRI UNTUK KEMBALIKAN KEPERCAYAAN PUBLIK

Akar Masalah: Batas Kekuasaan dan Independensi Kepolisian

Konsep pemisahan kekuasaan sebagaimana ditulis Montesquieu (1689) menegaskan bahwa untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus dipisahkan secara tegas. Namun dalam praktiknya, tidak semua negara dapat menerapkannya secara sempurna.

Menurut Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., Ketua Tim Reformasi Polri, pada abad ke-6 struktur kekuasaan di Nusantara, misalnya dalam sistem pemerintahan Sriwijaya, belum mengenal pembagian kekuasaan yang jelas.

Seorang pesirah memegang tiga fungsi sekaligus yaitu membuat aturan, melaksanakan aturan, dan mengadili. Pola ini menunjukkan bahwa gagasan trias politica baru diterapkan berabad-abad kemudian meski substansinya telah dikenal dalam tradisi lokal.

Dalam konteks negara modern, Polri berada di ranah eksekutif dengan fungsi menjalankan hukum, menjaga ketertiban, dan melakukan penyelidikan. Polisi bukan lembaga yudikatif dan tidak memiliki kewenangan mengadili karena fungsi itu berada pada Mahkamah Agung, pengadilan, dan lembaga hukum lainnya seperti disampaikan Hiariej dalam goodpeople.baginfo.

Karena itu, kata KH. Abdullah SAM, Pengasuh Pesantren Rakyat Al-Amin, jika Polri dinyatakan memiliki “irisan yudikatif”, maka secara prinsip tidak tepat bila berada langsung di bawah Presiden. Dalam kerangka checks and balances, idealnya ada mekanisme kontrol parlemen yang mencegah konsentrasi kekuasaan pada satu tangan. Pandangan ini selaras dengan literatur politik kontemporer (Fukuyama, 2013) yang menyatakan bahwa lembaga penegak hukum yang terlalu dekat dengan eksekutif cenderung lebih rentan terhadap intervensi politik.

Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025: Menegaskan Batas Peran Polri

Mahkamah Konstitusi melalui Ketua MK Suhartoyo pada 13 November 2025 menegaskan batas-batas kewenangan kepolisian melalui putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025:

KH. ABDULLAH SAM USULKAN 7 REFORMASI POLRI UNTUK KEMBALIKAN KEPERCAYAAN PUBLIK

Anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil.

Penempatan anggota Polri pada jabatan sipil hanya boleh dilakukan jika yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau pensiun.

MK membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” untuk mencegah perluasan relasi kekuasaan eksekutif ke sektor sipil.

Putusan ini memperkuat prinsip supremasi sipil dalam demokrasi Indonesia bahwa sektor sipil harus dipimpin unsur sipil, sementara Polri melaksanakan fungsi kepolisian secara penuh.

Tim Reformasi Polri: Komposisi dan Signifikansi

Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto, menugaskan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Tim Reformasi Polri. Komite ini diisi tokoh-tokoh hukum dan kepolisian, mulai dari Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, hingga tokoh kepolisian aktif dan purnawirawan seperti Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jenderal (Purn) Tito Karnavian.

Mahfud MD dalam wawancaranya di Kompas TV menegaskan bahwa Polri memiliki rekam jejak kinerja yang kuat. Ia menilai Polri pernah disejajarkan dengan Metropolitan Police Inggris dalam efektivitas penyelesaian perkara. Polri juga menjaga keamanan di lebih dari 75.000 desa di seluruh Indonesia, sebuah tanggung jawab besar yang tidak dimiliki banyak negara.

Namun keberhasilan tersebut tidak menghapus fakta bahwa trust deficit terhadap Polri masih nyata. Penurunan kepercayaan publik terkait pelanggaran HAM, kasus korupsi, penyalahgunaan wewenang, budaya feodal, kurangnya transparansi, hingga kasus-kasus lama yang belum tuntas. Temuan ini selaras dengan laporan KontraS (2023), riset Amnesty International, dan berbagai penelitian mengenai legitimasi aparat penegak hukum.

Gagasan KH. Abdullah SAM: Reformasi Menyentuh Fondasi Organisasi

Sebagai akademisi, tokoh masyarakat, dan pengasuh pesantren, KH. Abdullah SAM mengajukan gagasan perbaikan struktural Polri. Usulan ini menyentuh aspek teknis dan budaya organisasi:

Transparansi penuh dalam proses rekrutmen.

Hak masyarakat untuk melaporkan polisi nakal agar rakyat menjadi agent of control.

Pemasangan CCTV bersuara di seluruh layanan publik.

Integrasi kecerdasan buatan dan smart response di seluruh level Polri, terutama menuju pengembangan smart city di IKN.

Pelayanan publik dengan standar keramahan tinggi seperti pegawai bank profesional.

Pembentukan intelijen internal untuk memantau integritas anggota.

Kenaikan gaji agar anggota Polri tidak mencari tambahan melalui praktik markus.

Pandangan ini menegaskan bahwa reformasi tidak cukup pada aturan. Reformasi harus menyentuh keadilan prosedural, integritas individu, dan budaya organisasi. Gagasan Abdullah selaras dengan teori organizational justice (Tyler, 2006) yang menegaskan bahwa keadilan prosedural memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum.

Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Reformasi Polri adalah kebutuhan strategis negara demokratis. Pemisahan kekuasaan ala Montesquieu, putusan MK, pembentukan tim reformasi, dan aspirasi masyarakat sipil yang disampaikan KH. Abdullah SAM mengarah pada tujuan yang sama: Polri yang profesional, independen, akuntabel, dan dipercaya rakyat.

Reformasi bukan hanya membenahi kelembagaan, tetapi mengembalikan Polri pada mandatnya sebagai pelindung dan pelayan masyarakat. Cita-cita ini hanya dapat dicapai melalui keberanian melakukan introspeksi, pembenahan struktural, dan penguatan budaya integritas dari dalam tubuh kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *