Tiga Macam Air Mutaghoyyir
Berdasarkan sebabnya, air mutaghoyyir dibagi menjadi tiga macam, yaitu;
a) Mutaghoyyir bi al-Mukhalith. Yaitu air yang berubah sifat-sifatnya sebab bercampur dengan benda suci lainnya hingga mempengaruhi terhadap nama dan statusnya.
Contoh: air kopi, teh, sirup, susu, dan sebagainnya.
b) Mutaghoyyir bi al-Mujawir. Yaitu air yang berubah sifat-sifatnya sebab terpengaruh benda lain yang ada disekitarnya.
Contohnya adalah air yang berdekatan dengan bunga mawar sehingga tercium aroma mawar pada air tersebut.
c) Mutaghoyyir bi ath-Thuli al-Muktsi. Yaitu air yang berubah sifat- sifatnya sebab terlalu lama diam.
Contohnya Seperti air kolam yang tidak pernah digunakan oleh seseorang sehingga berubah sifatnya.
Di antara ketiga jenis air mutaghoyyir tersebut hanya dua yang bisa digunakan untuk bersuci yaitu air Mutaghoyyir bi al-Mujawir dan Mutaghoyyir bi Ath-Thuli al-Muktsi.
Dan air yang tidak bisa digunakan untuk bersuci adalah air Mutaghoyyir bi al-Mukhalith.

4. Air Mutanajjis,
Yaitu air yang terkena najis (kemasukan najis), sedang volumenya kurang dari dua qullah, baik terjadi perubahan pada sifat-sifat air tersebut atau tidak, ataupun mencapai dua qullah.
namun air tersebut mengalami perubahan, dan Jika tidak terjadi perubahan maka sah di gunakan untuk bersuci.
Menurut imam al-Nawawi 174,580 Liter 55,9 cm³, menurut imara al- Rofi’i 176,245 Liter = 56,1 cm³, menurut Ahli Iraq 245,352 Liter – 63,4 cm³, menurut Akhsarinnas 60 cm³.
5. Air yang suci namun haram digunakan,
وَتَرَكَ الْمُصَنِّفُ قِسْمًا خَامِسًا وَهُوَ الْمَاءُ الْمُطَهَّرُ الحَرَامُ كَالْوُضُوءِ بِمَاءٍ مَغْصُوبٍ أَوْ مُسَبِّلِ لِلشَّرْبِ
Artinya: Mushannif tidak menjelaskan bagian yang kelima, yaitu air yang mensucikan namun haram digunakan, seperti wudlu dengan air hasil ghasab, atau air yang di sediakan untuk minum.
“Dikutip dari kitab fathul qorib karangan syekh syamsyuddin abu abdillah muhammad bin qosim assyafiiy”












