SIARINDOMEDIA.COM – Dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia (SDM) unggul di Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berkomitmen untuk mengimplementasikan transformasi pendidikan melalui kebijakan Merdeka Belajar.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia, salah satunya melalui peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru sebagai komponen penting dalam proses belajar-mengajar.
Melalui Merdeka Belajar, pemerintah ingin memberikan ruang yang lebih besar bagi para pendidik dan tenaga kependidikan untuk berkembang dan menghadirkan pendidikan yang inovatif, relevan, dan merata.
Guru dan tenaga kependidikan memegang peran sentral dalam menciptakan pendidikan yang berkualitas dan mendorong kemajuan bangsa. Dengan demikian, mereka perlu didukung secara maksimal, baik dari segi kesejahteraan maupun akses pengembangan diri yang berkualitas.
Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, Kemendikbudristek, melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), sejak tahun 2021 hingga 2023, telah berhasil mengangkat lebih dari 700 ribu guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian status dan meningkatkan kesejahteraan para guru honorer yang selama ini telah berkontribusi besar bagi pendidikan nasional.
Pengangkatan ini tidak hanya memberikan jaminan kesejahteraan bagi guru honorer, tetapi juga membuka peluang yang lebih luas bagi mereka untuk mengembangkan kompetensi diri. Kemendikbudristek memberikan akses pengembangan melalui berbagai pelatihan dan program pengembangan profesional, sehingga para guru dapat terus meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka. Tujuannya adalah untuk mewujudkan guru Indonesia yang bermartabat, profesional, dan membanggakan, sesuai dengan cita-cita bangsa.
Mendikbudristek menegaskan bahwa setiap guru di Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan dukungan penuh dari pemerintah. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan tercipta ekosistem pendidikan yang lebih baik, di mana guru dapat fokus memberikan pendidikan berkualitas tanpa harus khawatir mengenai status atau kesejahteraannya.
Transformasi pendidikan ini merupakan langkah strategis menuju Indonesia yang lebih maju, di mana SDM unggul menjadi motor penggerak utama pembangunan. Dengan guru yang sejahtera dan kompeten, visi menciptakan pendidikan berkualitas tinggi dan relevan di seluruh pelosok negeri akan semakin terwujud.