SIARINDOMEDIA.COM – Isu perkawinan anak menjadi salah satu program Lakpesdam PCNU Kabupaten Malang bareng dengan PC Fatayat NU Kabupaten Malang. Aksi bareng ini merupakan amanah dari Lakpesdam PBNU dalam penanganan isu pencegahan perkawinan anak (PPA) di enam wilayah di Indonesia. Salah satunya yakni di Kabupaten Malang.
Sejak Letter of Agreement (LG) pada bulan Juni turun dari Lakpesdam PBNU kepada Lakpesdam PCNU Kabupaten Malang, maka sejak saat itu aksi massif dan progresif terkait PPA terus dilakukan guna menekan angka PPA di Kabupaten Malang, meski sebelumnya sosialisasi dan asesment telah dilakukan oleh Tim Inklusi Kabupaten Malang di empat desa dampingan.
Selama hampir satu tahun persiapan telah dilakukan terkait PPA hingga turunnya LG untuk Lakpesdam PCNU Kabupaten Mlang.
Lakpesdam PCNU Kabupaten Malang bersyukur diberi amanah untuk ikut aksi dalam menyuarakan PPA, sehingga kolaborasi aksi dilakukan dengan banom dan lembaga-lembaga di internal PCNU Kabupaten Malang maupun di eksternal dalam Wilayah Kabupaten Malang.
Saat ini ada empat desa dampingan yang menjadi lokus dari program Inklusi PPA, yakni Desa Srigading Kecamatan Lawang, Desa Dengkol Kecamatan Singosari, Desa Wonorejo Kecamatan Poncokusumo, dan Desa Blayu Kecamatan Wajak.

Mengapa harus Cegah Perkawinan Anak?
Perkawinan anak merupakan masalah serius yang memiliki dampak negatif jangka panjang yang sangat berdampak bagi anak-anak, terutama bagi anak perempuan. Dampak tersebut merupakan dampak negatif yang akan dialami terutama oleh anak perempuan, di antaranya:
1. Kesehatan Fisik
a. Anak perempuan yang menikah dan hamil pada usia dini berisiko tinggi mengalami komplikasi kehamilan dan persalinan, seperti pre-eklampsia, anemia, dan kelahiran prematur. Tubuh mereka belum sepenuhnya matang untuk menghadapi kehamilan, sehingga risiko kematian ibu dan bayi meningkat.
b. Ibu yang masih anak-anak cenderung melahirkan bayi dengan berat badan lahir rendah, yang dapat berujung pada stunting atau gagal tumbuh pada anak.
2. Kesehatan Mental.
a. Tekanan Psikologis, karena menikah di usia dini sering kali menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi. Anak perempuan yang dipaksa menikah bisa merasa terisolasi, kehilangan masa remaja mereka, dan merasa tidak siap untuk tanggung jawab sebagai istri dan ibu.
b. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), anak perempuan yang menikah di usia dini sering kali menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Mereka mungkin tidak memiliki kapasitas atau sumber daya untuk melarikan diri dari situasi yang berbahaya.
3. Pendidikan dan Karier
a. Putus Sekolah, perkawinan anak biasanya mengakibatkan anak perempuan putus sekolah. Ini membatasi peluang mereka untuk memperoleh pendidikan yang lebih tinggi dan mengurangi kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak di masa depan.
b. Ketergantungan Ekonomi, dengan rendahnya pendidikan, maka anak perempuan yang menikah dini cenderung memiliki sedikit keterampilan yang diperlukan untuk bekerja dan menghasilkan pendapatan. Hal ini menyebabkan mereka bergantung secara ekonomi pada suami mereka.
[simpleblogcard url=”https://siarindomedia.com/2024/08/03/wadahi-pemenuhan-hak-partisipasi-anak-inklusi-ppa-kabupaten-malang-bentuk-forum-anak-tingkat-desa/”]
4. Sosial dan Ekonomi:
a. Kemiskinan Antar Generasi, perkawinan anak sering kali mengakibatkan siklus kemiskinan yang berlanjut dari satu generasi ke generasi berikutnya. Anak-anak dari ibu yang menikah di usia dini sering kali lahir dalam kondisi kemiskinan dan memiliki akses terbatas terhadap pendidikan dan kesehatan.
b. Keterasingan Sosial, anak perempuan yang menikah muda sering kali kehilangan jaringan sosial mereka, seperti teman sebaya dan dukungan komunitas. Ini dapat menyebabkan keterasingan dan kurangnya dukungan sosial.
5. Hak Asasi Manusia
Pelanggaran Hak Anak, perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak, termasuk hak untuk memperoleh pendidikan, perlindungan dari kekerasan, dan hak untuk mencapai potensi penuh mereka.
Dampak-dampak ini menunjukkan betapa seriusnya masalah perkawinan anak dan pentingnya upaya untuk mencegah dan mengatasinya.
Melihat dari dampak negatif di atas, maka sangatlah perlu dilakukan sosialisasi dan juga pelatihan bagi stake holder terutama pengasuh pondok pesantren dan pendidik di madrasah atau di sekolah untuk selalu mengedukasi dan memotivasi para santri dan siswa agar semangat dalam menuntut ilmu hingga usia matang dan siap dalam segala aspek.













