SIARINDOMEDIA.COM – Dinas Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal, melalui sosialisasi ‘Gempur Rokok Ilegal’.
Kali ini kegiatan sosialisasi Sobo Kampung pendekatan kepada masyarakat bertempat di desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Rabu (17/7/2024).
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo, dalam arahannya mengungkapkan tujuan diadakan sosialisasi ini untuk mengedukasi masyarakat tentang bahanya mengedarkan/menjual belikan rokok ilegal.
“Mengedarkan rokok ilegal merupakan pelanggaran Undang-undang No.39 tahun 2007 yang mana ancaman hukumannya maksimal lima tahun,” ucapnya tegas.

Sosialisasi ini merupakan lanjutan kegiatan dari Satpol PP dari sebelumnya sosialisasi satu Rukun Tetangga (RT).
“Program kami tidak akan terputus dan akan kami lanjutkan dengan rentetan program-program selanjutnya,” ungkap Bowo.
Menurut Bowo dalam analisanya yang paling rawan pengedaran rokok ilegal berada di toko-toko yang ada di desa.
“Kalau toko-toko yang ada di pasar udah paham semua karena tidak hanya program sobo kampung tapi kami terlebih dahulu mensosialisikannya di pasar-pasar dengan program sobo pasar,” jelasnya.
“Dalam sosialisasi ini kita selalu bekerjasama dengan kepala desa setempat, baik secara administratif maupun pada saat sosialisasi, dimana kita selalu persuasif,” tambahnya.

Bowo juga menjelaskan tidak ada kriteria umum dalam sosialisasi rokok ilegal di desa-desa, melainkan program sosialisasi tersebut akan digilir ke seluruh desa di Kabupaten Malang.
“Untuk saat ini kita hanya melakukan sosialisasi tetapi kedepannya kita juga akan melakukan pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal,” ungkap Bowo.
Hendro Try selaku Pemeriksa PBD Terampil Dinas Bea Cukai juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yaitu diantaranya tidak bercukai, pita cukai palsu, cukai beka dan pita cukai berbeda.
“Kerugian karena rokok ilegal bisa mencapai Rp500 Milyar di Malang Kabupaten sampai pertengahan tahun 2024,” ungkap Hendro.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan Inspeksi Mendadak (sidak) ke toko-toko sekitar desa Wonorejo.
Bu Miftakhul salah satu pemilik toko kelontong di desa Wonorejo mengungkapkan sering mendapati tawaran menjual rokok ilegal tetapi selalu ia tolak dikarenakan tahu tentang sanksinya.
“Sering saya ditawari rokok ilegal oleh sales, tapi selalu saya tolak, biasanya yang menawari selalu pakai obrok dan memakai masker supaya tidak ketahuan,” jelas Bu Miftakhul.

H. Mohammad Sokeh selaku Lurah desa Wonorejo selalu menghimbau warganya untuk tidak menjual rokok ilegal dan menjelaskan sanksi yang akan mereka peroleh jika melanggarnya.
“Kami mendukung penuh kegiatan yang dilaksanakan oleh Satpol PP dan Dinas Bea Cukai Kabupaten Malang, kami berharap dengan sosialisasi tersebut warga sadar dengan sanksi yang akan didapat jika mengedarkan rokok ilegal,” kata Mohammad Sokeh.














