KPK TETAPKAN 21 TERSANGKA KORUPSI DANA HIBAH DI JATIM, TERMASUK 3 PENYELENGGARA NEGARA

SIARINDOMEDIA.COM – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur.

Buntut dari operasi tangkap tangan terhadap STPS, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, dan rekan-rekannya pada Desember 2022 silam, KPK kemudian mengembangkan kasus ini dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada Jumat (5/7/2024).

Tessa Mahardika, Juru Bicara (Jubir) KPK, mengungkapkan lembaga anti rasuah ini telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah tersebut.

“Empat tersangka di antaranya diduga sebagai penerima suap, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staff dari penyelenggara negara” terangnya.

Tessa mengungkapkan ada 17 tersangka lainnya yang diduga pemberi suap, terdiri dari 15 orang pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara. Jubir KPK tersebut mengungkapkan nama-nama tersangka akan diumumkan setelah penyidikan selesai.

Tessa Mahardika
SITA BARANG BUKTI DOKUMEN HINGGA HP. Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, saat jumpa pers kasus korupsi dana hibah di Jatim. Foto: ANTARA

Bukti tindak pidana korupsi ini diperkuat dengan adanya barang bukti uang tunai sebesar kurang lebih 380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, bukti setoran uang ke bank, kuitansi dan catatan penerimaan uang senilai miliaran rupiah, serta bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah.

Temuan tersebut terjadi setelah KPK melakukan serangkaian penggeledahan pada 8-12 juli 2024 di beberapa titik di Jawa Timur meliputi Surabaya, Probolinggo, Pasuruan Tulungagung, Blitar, Gresik dan beberapa wilayah Pulau Madura yaitu Kabupaten Bangkalan, Sumenep serta Sampang.

Selain itu, KPK juga menyita sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lain, alat elektronik seperti handphone dan media penyimpanan yang diduga terdapat keterkaitan atas tindak pidana korupsi ini.

Lewat penanganan kasus tersebut, Tessa mengungkapkan KPK akan berupaya maksimal dalam mengungkap aktor korupsi ini serta akan menuntut pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. (Muhammad Ali Rohmatullah)

Follow Berita & Artikel Siarindo Media di Google News

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *