SIARINDOMEDIA.COM – Komisi Antimonopoli Uni Eropa hari Senin menyatakan pemilik Facebook, Meta, melanggar regulasi pasar digital yang memaksa para pengguna untuk membayar agar terbebas dari iklan di platform tersebut. Opsi iklan ‘bayar atau setuju’ dinilai sebagai pelanggaran berat dan karenanya terancam denda sangat besar.
Komisi Antimonopoli Uni Eropa menyatakan pilihan berbayar agar bebas iklan itu tidak mematuhi aturan Digital Market Acts (DMA) serta tidak etis karena tidak memberikan pilihan yang adil bagi penggunanya.
Sistem yang diterapkan Meta di Eropa pada November tahun lalu, mengharuskan pengguna membayar untuk menghindari pengumpulan data mereka. Pilihan lainnya, gratis menggunakan platform tersebut tapi menyetujui data-data mereka diambil Facebook dan Instagram.
Dari temuan awal Komisi, pilihan model biner itu berpotensi melanggar DMA. Karena itu Komisi akan melakukan investigasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.
Kepala Komisi Antimonopoli Uni Eropa, Margrethe Vestager, mengatakan tujuan komisi yang dipimpinnya adalah agar para pengguna di wilayahnya dapat mengontrol data mereka sendiri dan memiliki pilihan iklan yang tidak terlalu dipersonalisasi.
Meta segera menanggapi investigasi tersebut dengan menyatakan model iklannya mengikuti regulasi yang ditetapkan Pengadilan Tinggi Uni Eropa dan telah sesuai DMA. Raksasa teknologi informasi AS itu juga menyatakan kesediaannya untuk berdialog dengan Komisi Antimonopoli Uni Eropa.
Investigasi otoritas berwenang di Uni Eropa terkait pasar digital ditargetkan selesai pada Maret tahun depan. Jika terbukti model pilihan iklan tersebut tak sesuai regulasi DMA di Uni Eropa, Meta bisa dikenai denda hingga miliaran Euro.
Upaya Uni Eropa untuk mengontrol dominasi perusahaan-perusahaan Big Tech terhadap warga negaranya sangatlah serius. Pekan lalu, regulasi yang sama juga dikenakan terhadap Apple. (TON)













