HASIL SIDANG SENGKETA PILKADA DIPENDING, KUASA HUKUM SAM HC AJUKAN 3 ALTERNATIF

SIARINDOMEDIA.COMĀ – Perkara sengketa hasil verifikasi administrasi (vermin) Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali (Wawali) Kota Malang jalur independen, Heri Cahyono (Sam HC) dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo (Rizky Boncel) berlanjut di tahap Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan Serentak 2024 di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Selasa (25/6/2024).

Dalam musyawarah terbuka ini, Bawaslu memutuskan hasil sidang sengketa Pilkada 2024 dipending karena ketidaksiapan Termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang memaparkan keputusan.

“Kita lanjutkan besok (26/6) untuk jawaban Termohon. Karena tadi pihak Termohonnya masih belum siap untuk melakukan jawaban Termohon. Kita masih belum menerima tadi draft dari jawaban Termohonnya,” terang Ketua Bawaslu Kota Malang, Mochammad Arifudin pada awak media selepas sidang Selasa (25/6/2024).

Arif menambahkan, bahwa Bawaslu Kota Malang dalam perkara ini juga memiliki kewenangan jika di akhir sidang tidak ada hasil atau keputusan yang diberikan oleh KPU.

“Bawaslu Kota mengambil alih dalam artian kita memiliki kewenangan juga untuk menyelesaikan sengketa apalagi di Pemilu kemarin kita juga melaksanakan seperti ini (Adjuktivikasi),” urai Arif.

Di lain sisi, Ketua tim kuasa hukum Pemohon dalam hal ini Sam HC, Dr. Susianto, SH., M.Hum., CLA mengungkapkan, upaya yang dilakukan oleh timnya adalah meminta KPU Kota Malang mengunggah ulang 13.615 dukungan ke aplikasi Sistem informasi pencalonan (Silon).

Jumlah tersebut adalah jumlah dukungan yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kota Malang. Pihaknya juga mengklaim memiliki bukti dukungan yang dilengkapi dengan KTP elektronik.

“Upaya kita dari permohonan ini intinya adalah kita ini meminta kepada KPU Kota Malang untuk melakukan verifikasi ulang terhadap data form B1-KWK perseorangan yang itu riil kita punya data itu,” papar Susianto.

“Jadi artinya, ada surat dukungan yang disertai e-ktp yang sudah di scan dan data excel sebanyak 13.615 yang dinyatakan oleh pihak Termohon tadi itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” sambungnya.

ā€œAda tiga opsi yang kami ajukan, upload ulang data ke Silon, hitung manual, atau verifikasi administrasi ulang,ā€ tegasnya dosen UIN Malang tersebut.

AJUKAN 3 ALTERNATIF
AJUKAN 3 ALTERNATIF. Dari kiri: Agustian Siagian, SH., Dr. Susianto, SH., M.Hum., CLA dan Fajar Santosa, SH., MH. sebagai tim kuasa hukum Sam HC. Foto: Izzuddin

Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib, mengutarakan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU Kota Malang pada saat verifikasi administrasi dukungan calon independen sudah sesuai aturan.

Pengajuan sengketa yang dilakukan oleh Sam HC-Rizky Bonchel adalah hak pasangan tersebut.

“Kita normal saja sesuai prosedur. Pertama kita meyakini bahwa apa yang sudah kita lakukan dari proses administrasi itu sudah benar dan sesuai dengan prosedur,” ucap Thoyib.

“Kemudian ada keberatan dan macam-macamnya itu merupakan hak dari Sam HC,” pungkasnya.

Tambahan informasi, sebelumnya Sam HC – Rizky Boncel mendaftarkan diri sebagai Bapaslon N1 Kota Malang dari jalur perseorangan.

Setelah proses verifikasi administrasi syarat dukungan, pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena syarat dukungan kurang 40.889, sedangkan untuk bisa memenuhi syarat minimal dukungan adalah 48.882 dukungan.

Follow Berita & Artikel Siarindo Media diĀ Google News

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *