SIARINDOMEDIA.COM – Menjadi single mom dan seorang janda memang tidak mudah. Namun takdir membuat sebagian istri kehilangan suami dan terpaksa meneruskan kehidupan bersama anaknya yang masih di bawah umur tanpa ayah.
Selain berat secara psikologis, kondisi ini juga memberatkan secara finansial. Ekonomi yang biasanya ditanggung oleh suami sebagai tulang punggung, kini harus dihadapi sendirian.
Lantas, benarkah menafkahi anak yang masih kecil menjadi tanggung jawab ibu setelah ayahnya meninggal?
Kewajiban menafkahi anak yatim yang ayahnya meninggal beralih pada ahli waris atau kerabatnya (keluarga almarhum). Hal ini bila si anak dalam kondisi kekurangan dan belum bisa mencukupi kebutuhan dirinya sendiri.
Selain itu, dilakukan musyawarah untuk menentukan siapa dan berapa kontribusinya nafkahnya. Seperti ilustrasi, ahli waris yang mempunyai kemampuan ekonomi menanggung biayai finansial anak tersebut, sementara kewajiban mendidik dan merawat anak jatuh pada ibu kandungnya.
Hal ini pun telah diatur dalam Islam, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam al-Mughni:
“Jika anak-anak tidak memiliki bapak maka kewajiban nafkahnya ada pada ahli warisnya.”
Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah juga menyebut bahwa:
“Jika anak yatim memiliki harta atau aset maka pihak yang diberikan wasiat membiayainya dari aset tersebut dengan kadar yang lazim. Tetapi, jika dia tidak memiliki aset atau harta, maka kerabatnya yang bertanggung jawab untuk membiayainya. Jika tidak ada aset dan kerabatnya maka kewajiban biayanya itu ada pada negara.”
Sehingga seorang istri yang suaminya meninggal dunia, maka kewajiban memberi nafkah anaknya yang masih kecil jatuh pada kakek dan saudara almarhum sebagai ahli waris.
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Pasal 104 juga telah mengatur hal ini:
“Apabila ayahnya telah meninggal dunia maka biaya penyusuan (nafkah) anak yang ditinggalkan dibebankan kepada orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayahnya atau wali ayahnya.”
Kedua, perhatikan kelaziman dalam memberi dan meminta nafkah bagi anak yang ditinggal meninggal ayahnya. Hal-hal yang perlu diperhatikan meliputi kondisi keuangan ahli waris dan kebutuhan finansial anak-anak seperti biaya pengasuhan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
Sehingga duka kehilangan tidak membuat tumbuh kembang anak terganggu. Dia pun tetap mendapat jaminan atas keselamatan, kesehatan, dan pendidikannya.












