ISLAM TEGAS MENGATUR SOAL MAHRAM
Hal ini juga diatur dalam hadis Rasulullah SAW.
لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما
“Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahram-nya karena sesungguhnya pihak ketiganya adalah setan (HR at-Tirmidzi dan al-Hakim. at-Tirmidzi berkomentar, “Hadis ini hasan sahih”).
6. Masing-masing lawan jenis yang bukan muhrim tidur di kamar yang terpisah.
7. Wanita boleh memperlihatkan sebagian auratnya yang biasa terlihat saat di dalam rumah, seperti tangan, rambut, leher. Namun hendaknya Dia tetap memakai hijab dan menutup semua auratnya saat bertemu dengan ipar lawan jenis, walau sedang berada di dalam rumah.
8. Jika tiba-tiba muncul perasaan pada ipar lawan jenis karena frekuensi kebersamaan yang cukup sering, apalagi bila perasaan ini berbalas, atau dikhawatirkan akan muncul perasaan-perasaan terlarang ini di masa depan, maka sebaiknya jauhkan ipar lawan jenis dengan istri/suami dan segeralah pindah rumah.
Demikian adab dalam berinteraksi dengan ipar lawan jenis yang telah diatur dalam Al-Qur’an dan hadis. Jangan sampai hanya gara-gara takut dengan omongan tetangga yang melabeli tidak akrab, sok, dan cuek, justru akan merusak hubungan keluarga dan rumah tangga.
Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah SAW.
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Janganlah kalian memasuki wanita tanpa mahram.” Kemudian seorang dari kaum Anshar berkata, ‘Apa pendapatmu tentang ipar? ‘ Rasulullah menjawab, “Ipar adalah maut.” (HR. Al-Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172).
Wallahu alam.












