THAILAND LEGALKAN PERNIKAHAN SESAMA JENIS

SIARINDOMEDIA.COM – Melalui pemungutan suara, Parlemen Thailand hari ini, Selasa (18/6/2024) dengan suara mayoritas mengesahkan Undang-Undang yang akan melegalkan pernikahan sesama jenis. UU ini akan membuat Thailand menjadi negara ASEAN pertama serta negara Asia ketiga yang mengizinkan adanya pernikahan antara pria dengan pria dan wanita dengan wanita.

Proporsi suara Parlemen Thailand yang menyetujui pengesahan legislasi pernikahan sesama jenis sangat njomplang. 130 setuju berbanding 4 menolak. Sementara 18 lainnya abstain.

UU tersebut akan segera dibawa ke istana untuk mendapatkan persetujuan terakhir dari Raja Maha Vajiralongkorn.

UU tersebut nantinya akan menjamin hak hukum yang sama bagi pasangan sesama jenis layaknya pasangan heteroseksual untuk mengadopsi anak dan hamil melalui in vitro fertilization (bayi tabung).

Lebih luas lagi, UU itu juga akan memberikan persetujuan medis dalam urusan perpajakan, properti, hak waris, serta menggantikan sebutan ‘laki-laki’, ‘perempuan’, ‘suami’ dan ‘istri’ untuk ‘pasangan’ atau ‘orang’ dengan bahasa netral atau tak berbias gender.

Thailand merupakan satu dari sedikit negara di Asia yang memiliki reputasi sangat toleran terhadap pelaku dan aktivis LGBT. Meski demikian, butuh puluhan tahun untuk meloloskan UU pernikahan sesama jenis. Para pelaku LGBT di negara gajah putih itu mengatakan mereka kerap menghadapi diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari dari warga Thailand masih menganut nilai-nilai konservatif.

Karena itu, disahkannya UU ini disambut antusias komunitas LGBT. Mereka turun ke jalan-jalan di pusat Kota Bangkok untuk merayakannya.

Perdana Menteri Srettha Thavisin menggelar open house di kediaman resminya untuk para aktivis dan pendukungnya. Ucapan selamat juga mengalir dari seluruh dunia.

Plaifah Kyoka Shodladd (18) yang mengindentifikasikan dirinya sebagai non-binary, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua orang yang mendukung legislasi tersebut. Dia menyebutnya sebagai ‘kekuatan harapan’ yang akan mendorong Thailand menjadi negara yang bisa lebih menerima keberagaman.

Hal senada diungkapkan Mookdapa Yangyuenpradorn, aktivis organisasi HAM Fortify Rights.

“(Ini) kemenangan untuk keadilan dan hak-hak asasi manusia,” ujarnya.

“Pemerintah Thailand kini harus fokus memastikan penerapan undang-undang ini dengan segera dan efektif untuk melindungi hak-hak LGBT,” kata Mookdapa dikutip dari AFP.

“Kesetaraan (dalam) pernikahan merupakan hal-hal mendasar bagi martabat manusia. Dan penting bagi Thailand untuk melindungi hak-hak ini tanpa penundaan maupun diskriminasi,” imbuhnya.

Pelegalan pernikahan sesama jenis di Thailand membuat negara itu menjadi negara Asia ketiga setelah Taiwan dan Nepal. Taiwan mengizinkan pasangan dengan gender yang sama untuk menikah di tahun 2019. Sedangkan Nepal pada bulan April tahun ini.

Thailand juga menjadi negara pertama di ASEAN yang melegalkan pernikahan sejenis. (TON)

Follow Berita & Artikel Siarindo Media di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *