SIARINDOMEDIA.COM – Melempar jumrah adalah kewajiban saat melakukan haji. Namun setelah melakukan rangkaian ibadah ini, ada saja umat muslim yang sengaja menyimpan batu jumrah untuk dibawa pulang ke tanah air.
Lantas, bolehkah membawa jumrah setelah pulang haji?
Melansir Instagram @nuonline_id, sebagian besar ulama Syafi’iyah mengharamkan umat muslim membawa batu dari Kota Mekkah bila tujuannya untuk mendapat keberkahan dan kelancaran rejeki.
Berdasarkan pendapat Imam Syafi’I Rahimahullah: “Tidak ada kebaikan dalam mengeluarkan batu tanah haram dan tanahnya ke (tempat) tanah halal. Karena ia mempunyai kehormatan yang telah nyata ketetapannya dibanding tempat lain. Dan saya berpendapat –wallahu ta’ala a’lam- tidak boleh seorang pun memindahkannya dari tempat yang membuatnya berbeda dari daerah lain, sehingga dia menjadi (tempat) yang sama seperti lainnya.” (Al-Umm, 7/155).
Jumhur ulama melihat hal ini sebagai salah satu bentuk kemusyikan, karena umat muslim berharap dan memohon pada selain Allah.
“Tidak boleh (ambil batu jumrah untuk dibawa pulang),” tegas Konsultan Ibadah Haji, PPIH Arab Saudi KH Miftah Faqih, di Makkah, Selasa (28/5/2024).
Sementara itu, mengacu pada kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 17/195, “Mazhab Syafi’i dengan jelas mengharamkan untuk memindahkan tanah dan batu di tanah haram serta apa yang dibuat dari tanahnya – seperti kendi dan lainnya – ke (tanah) halal, maka (jika ada yang memindahkannya) harus dikembalikan ke tanah haram.”
Al-Mawardi rahimahullah juga menambahkan: “Kalau mengeluarkan batu haram atau tanah haram, maka dia diharuskan mengembalikan ke tempatnya dan memasukkan ke haram.”
Sehingga hukum membawa batu jumroh sebagai oleh-oleh atau menyimpannya hingga pulang ke rumah adalah haram. Terlebih bila mengharap sesuatu dari benda mati karena bisa menjadi bagian dari kemusyikan.
Banyak oleh-oleh lain yang halal untuk dibawa pulang sebagai hadiah untuk keluarga, kerabat, maupun sahabat. Mulai dari air zam-zam, perlengkapan salat, kurma, pernak-pernik khas Arab, hingga makanan seperti cokelat dan permen.
Bila umat muslim memiliki hajat untuk segera dikabulkan, mintalah hanya kepada Allah dengan adab berdoa yang benar. Terlebih bila berdoa di tempat dan jam-jam mustajab seperti di Mekah. Wallahu Alam.












