SIARINDOMEDIA.COM – Kucing, burung, dan kelinci adalah hewan yang dekat dengan muslim dan Muslimah karena halal untuk dipelihara. Namun sebagaimana makhluk hidup lainnya, hewan-hewan ini pun bisa mati sewaktu-waktu. Entah karena alasan sakit, tertabrak, dan lain sebagainya.
Lantas, bagaimana hukum mengubur hewan mati dalam islam?
Melansir laman bincangsyariah.com, dalam islam, hukum mengubur hewan yang mati tidaklah wajib. Hanya manusia yang wajib dikubur bila meninggal sementara hewan tidak, apa pun alasan meninggalnya.
Hal ini mengacu pada hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, dari Ibnu Abbas:
تُصُدِّقَ عَلَى مَوْلَاةٍ لِمَيْمُونَةَ بِشَاةٍ فَمَاتَتْ فَمَرَّ بِهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ:هَلَّا أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمُوهُ فَانْتَفَعْتُمْ بِهِ؟ فَقَالُوا: إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ: إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا
Artinya:
Hamba milik Maimunah pernah diberi sedekah seekor kambing, lalu hewan tersebut mati. Ketika Rasulullah SAW melihatnya, beliau berkata; Kenapa tidak engkau ambil kulitnya kemudian engkau samak sehingga dapat dimanfaatkan? Mereka berkata; kambing ini telah menjadi bangkai. Beliau menjawab; Sesungguhnya yang dilarang adalah memakannya.
Hadist riwayat Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah juga menyebut bahwa:
رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ مرَّ بالسوقِ داخلًا من بعضِ العاليةِ والناسُ كنفتْه. فمرَّ بجديٍ أسكَّ ميتٍ فتناولَه فأخذ بأذنِه . ثم قال أيكم يحبُّ أنَّ هذا لهُ بدرهمٍ ؟ فقالوا : ما نحبُّ أنَّهُ لنا بشيٍء . وما نصنعُ بهِ ؟ قال أتحبون أنَّهُ لكم قالوا : واللهِ ! لو كان حيًّا ، كان عيبًا فيهِ ، لأنَّهُ أسكُّ . فكيف وهو ميتٌ ؟ فقال فواللهِ ! للدنيا أهونُ على اللهِ ، من هذا عليكم
Artinya:
Rasulullah SAW. pernah berjalan melewati pasar. Lalu saat Beliau melewati beberapa dataran tinggi, ada banyak bangkai anak kambing yang telinganya cacat. Beliau memegang telinga bangkai tersebut lalu bersabda; Adakah di antara kalian yang berkenan bangkai ini seharga satu dirham?
Para sahabat menjawab; tidak tertarik sama sekali pada bangkai itu. Apa yang bisa kami lakukan dengan bangkai kambing ini?
Nabi bersabda; Apakah kalian mau memilikinya kalau bangkai ini (gratis)? Para sahabat menjawab; Demi Allah, andai ia hidup, ia dalam keadaan cacat, karena telinganya cacat, maka apalagi jika ia sudah jadi bangkai? Lalu Nabi bersabda; Demi Allah, sungguh dunia bagi kalian itu lebih hina dari bangkai ini di sisi Allah
Sehingga mengacu pada kedua hadist di atas, tidak ada perintah dari Nabi SAW. untuk mengubur bangkai kambing tersebut. Hal ini pun berlaku bagi hewan lainnya. Namun, Beliau menyuruh umatnya untuk memanfaatkannya bangkai tersebut jika masih bisa dimanfaatkan.
Namun bila umat muslim merasa terganggu dengan baunya busuk dari bangkai tersebut, maka sebaiknya hewan itu dikuburkan secara baik.
Hal ini bukan untuk menghindari mitos, kesialan, atau hal lainnya. Namun murni untuk menjaga agar umat muslim yang lain tidak terganggu dengan bau busuk dari hewan yang sudah mati tersebut. Wallahu Alam.












