SIARINDOMEDIA.COM – Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, menjelaskan soal tingginya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang disorot berbagai kalangan. Menurutnya, biaya pendidikan tidak diterapkan sama pada semua orang. Biaya pendidikan tetap harus mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas.
Hal itu disampaikannya saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (21/5/2024).
“UKT selalu diterapkan berjenjang bergantung pada perekonomian keluarga mahasiswa. Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak, dan yang tidak mampu, bayar lebih sedikit,” terang Nadiem.
Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan mengeluarkan aturan Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan pada PTN di Lingkungan Kemendikbud. Namun aturan inilah yang ternyata menjadi dasar berbagai kampus menaikan UKT.
Nadiem menuturkan peraturan yang baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru dan tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.
“Ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sama sekali tidak akan berdampak pada mahasiswa dengan ekonomi rendah,” ujarnya.
Nadiem menegaskan aturan tersebut hanya akan dikenakan pada mahasiswa yang memiliki latar belakang ekonomi yang tinggi.
Sementara untuk mahasiswa yang orang tuanya tak mampu, lanjutnya, mendapatkan kelompok UKT yang sesuai dengan penghasilan orang tua yakni di kelompok 1 atau 2. Pada kelompok tersebut UKT terendah dimulai dari Rp500 ribu hingga tertinggi Rp1 juta.
UKT 1 tersebut sama dengan Rp84.000 per bulan dan UKT 2 sama dengan Rp167.000 per bulan. Pengaturan ini guna memastikan agar PTN dan PTNBH tetap inklusif dan mahasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi tetap mempunyai kesempatan mengenyam pendidikan tinggi.
Sedangkan mengenai kenaikan tak wajar di berbagai PTN akan dievaluasi oleh Kemendikbud. Dia meminta agar semua kampus yang menaikan UKT cermat dan rasional. Apabila ada mahasiswa yang tak mampu, Nadiem mengatakan Kementeriannya memiliki beasiswa KIP Kuliah.
Jika masih ada keluhan setelah proses peninjauan ulang, maka mahasiswa baru bisa menyampaikan laporan melalui situs kemdikbud.lapor.go.id. Nantinya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Diktiristek akan menindaklanjuti laporan yang masuk mengenai kebijakan UKT yang tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.
Sebelumnya, dilaporkan, sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus melakukan aksi demo menolak kenaikan UKT. Berbagai kampus menaikan UKT di antaranya Unsoed, UGM, UI, Unri, hingga ITB.
Buntut dari aksi itu DPR memanggil Nadiem untuk meminta penjelasan mengenai kenaikan UKT itu. (TON)












