SIARINDOMEDIA.COM – Amerika Serikat memveto draf Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB yang mengakui Negara Palestina sebagai negara anggota penuh PBB. Pemungutan suara terkait hal dilakukan Kamis (18/4/2024) malam di Markas PBB di New York, AS.
Resolusi DK PBB mengenai keanggotaan penuh Palestina di PBB ini diajukan Aljazair. 12 suara mendukung, dua abstain (Inggris dan Swiss) serta satu suara menentang (AS).
United States vetoes Security Council resolution recommending observer State of Palestine be granted full United Nations membership
Result of the vote:
IN FAVOR: 12
AGAINST: 1
ABSTAIN: 2 pic.twitter.com/lvxKeEtThZ— UN News (@UN_News_Centre) April 18, 2024
Penentangan AS ini sangat berpengaruh karena AS menjadi salah satu dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memiliki hak veto terhadap Resolusi DK PBB. Sedangkan 10 anggota tidak tetap DK PBB lainnya terpilih secara bergilir dua tahun sekali dan tidak memiliki hak veto.
Veto AS ini otomatis mencegah resolusi tersebut dibawa ke Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara. Seandainya saja tidak diveto AS, akan ada pemungutan suara di Majelis Umum PBB untuk menentukan diterima tidaknya Negara Palestina sebagai anggota penuh PBB. Selama ini Palestina hanya negara observer bersama Vatikan.
Alasan AS memveto draf Resolusi DK PBB untuk keanggotaan penuh di PBB tentu agar tidak merugikan negara sekutunya, Israel. Sebab, dengan menerima Palestina sebagai anggota penuh PBB itu sama saja dengan mengakui Palestina sebagai negara berdaulat.
Duta Besar Otoritas Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, menanggapi sedih veto AS ini. Dia menyampaikan pidato setelah proses voting sembari menahan air mata.
“Hak kami untuk menentukan nasib sendiri tidak pernah sekali pun menjadi subyek tawar menawar atau negoisasi. Hak kami untuk menentukan nasib sendiri adalah hak alami, hak yang bersejarah, hak yang sah untuk tinggal di tanah air kami, Palestina, sebagai negara merdeka yang bebas. Dan itulah yang namanya kedaulatan,” ujar Mansour.

Pada tahun 2011, Negara Palestina pertama kali mengajukan permintaan untuk bergabung menjadi anggota penuh PBB. Namun gagal. Kendati demikian, status sebagai ‘non-member negara observer’ diberikan pada November tahun berikutnya. (TON)













