PROF ASRORUN: JAGA KONDUSIFITAS, WUJUDKAN PEMILU DAMAI DAN BERMARTABAT, TOLAK SERANGAN FAJAR

PELAKU DAN PENERIMA SERANGAN FAJAR HUKUMNYA HARAM, NGGAK BERKAH

SIARINDOMEDIA.COM – Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh mengajak untuk menjaga kondusifitas jelang pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan besok.

“Pemilu merupakan instrumen untuk mewujudkan tujuan bernegara, yang di antaranya adalah mewujudkan kedamaian dan kesejahteraan umum. Untuk itu, mari jaga kondusifitas jelang pelaksanaan pemilu untuk mewujudkan pesta demokrasi yang damai, adil, jujur, dan bermartabat, serta jauh dari perilaku curang, intimidatif, koruptif, dan tindak melanggar hukum lainnya,” ujar Niam kepada wartawan di sela-sela Rapat Pimpinan MUI di kantor Menteng Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Lebih lanjut guru besar bidang ilmu fikih ini mengatakan, dalam sistem politik kita, setiap warga negara diberi hak untuk memilih. Hak tersebut harus digunakan secara baik dan bertanggung jawab dalam mewujudkan kepemimpinan publik yang baik.

Link Banner

“Karenanya, memilih pemimpin yang mampu menjaga agama dan mampu mengurusi urusan kemasyarakat, kebangsaan dan kenegaraan hukumnya wajib. Sebaliknya, golput dalam arti tidak mau berpartisipasi menggunakan hak pilih, kemudian terpilih pemimpin yang lalim dan tidak kompeten, maka tindakan itu haram dan berdosa,” tegas Niam yang juga mantan Ketua KPAI ini.

Memilih pemimpin, tegasnya,  harus didasarkan pada pertimbangan kompetensi mengemban amanah kepemimpinan guna mewujudkan kemaslahatan.

“Setelah mendengar visi misi calon dalam masa kampanye, saatnya kita kontemplasi dan memilih sesuai hati yang jernih, meminta petolongan Allah SWT agar diberi pemimpin yang shidiq atau jujur, yang amanah atau dapat dipercaya, yang tabligh atau punya kemampuan ekskusi, serta yang fathanah atau punya kompetensi,” ucapnya.

“Tidak boleh memilih karena sebab sogokan atau pemberian harta semata. Orang yang akan dipilih atau yang mencalonkan diri juga tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau dikenal dengan serangan fajar. Hukumnya haram. Meneriman sogokan politik yang kemudian mendorong orang untuk memilih orang yang tidak kompeten hukumnya haram,” Alumni PPSA Lemhannas RI itu mengingatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *