BERGANTUNG NIAT
Secara gamblang dapat dipahami perayaan ini tidak bisa dianggap terpuji juga tidak bisa dianggap tercela. Orang yang melakukannya tidak mendapatkan apa-apa.
Namun, apabila semua yang dilakukan dalam rangka untuk berdzikir, membaca sholawat, melakukan kebajikan, atau sekedar manifestasi cinta kepada nabi, maka cukup menjadi alasan untuk mendapatkan rahmat dari Allah SWT.
اِنَّ مُجَرَّدَ اجْتِمَاعِهِمْ هَذَا عَلَى ذِكْرِ الله وَمَحَبَّةِ رَسُوْلِ اللهِ كَافٍ فِي اسْتِجْلَابِ رَحْمَةِ اللهِ وَفَضْلِهِ
Artinya,“Sungguh sekadar berkumpulnya manusia dalam hal ini (merayakan Isra Mirkaj) dengan berdzikir, dan cinta kepada Rasululah, sudah cukup dijadikan alasan untuk bisa mendapatkan rahmat Allah dan anugerah dari-Nya.” (Sayyid Muhammad: 84).
Selain itu, dalam kitabnya dia juga menyatakan bahwa apabila niat dan tujuan dalam merayakan Isra Mikraj adalah murni karena Allah semata, maka semua yang dilakukan menjadi perbuatan yang ibadahnya diterima oleh Allah SWT.
اِنِّي أَعْتَقِدُ أَنَّ اجْتِمَاعَ هَؤُلَاءِ النَّاسِ مَا دَامَ لِلهِ فَاِنَّهُ مَقْبُوْلٌ عِنْدَ اللهِ
Artinya, “Saya berkeyakinan, bahwa perkumpulan manusia (untuk merayakan Isra Mikraj) selama (tujuannya) karena Allah, maka perbuatan itu akan diterima oleh Allah (berpahala).” (Sayyid Muhammad: 84).
Berbeda dengan pendapat Sayyid Muhammad, Syekh Syauqi Ibrahim Allam, salah satu mufti besar Mesir. Dia pernah ditanya perihal hukum merayakan Isra Mikraj pada tanggal 27 Rajab, sebagaimana lumrah terjadi di belahan dunia. Kemudian dijawabnya bahwa perayaan tersebut hukumnya sunnah,
اِحْيَاءُ لَيْلَةِ ذِكْرَى الْاِسْرَاءِ وَالْمِعْرَاجِ بِالْقُرْبَاتِ الْمُخْتَلِفَةِ هُوَ مَرْغُوْبٌ فِيْهِ شَرْعًا، وَفِيْهِ تَعْظِيْمٌ تَكْرِيْمٌ لِلنَّبِي
Artinya, “Menghidupkan malam dalam rangka memperingati isra mikraj dengan perbuatan ibadah yang bermacam-macam adalah dianjurkan secara syariat, di dalamnya terdapat bentuk mengagungkan dan memuliakan pada nabi.” (Syekh Dr. Syauki, Darul Ifta al-Mishriyah, nomor fatwa 14336, 05 April 2018).
Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwasannya hukum merayakan Isra Mikraj atau Rajaban adalah diperbolehkan bahkan dianjurkan apabila niat dan tujuannya murni karena Allah SWT dan kecintaan terhadap Rasulullah SAW.
* Artikel ini merupakan karya tulisan dari Al Wardatul Mahfudhoh dan telah terbit di Media Santri NU.











