SIARINDOMEDIA.COM – Sebelum melangsungkan pernikahan, calon mempelai laki-laki dan perempuan biasanya melakukan tunangan sebagai tanda keseriusan menuju jenjang yang lebih serius, atau yang dalam islam dikenal dengan istilah khitbah.
Hal ini bertujuan sebagai pengikat bahwa di antara keduanya kemungkinan besar akan melangkah dan membangun masa depan jangka panjang bersama-sama.
Lalu apa perbedaan khitbah dengan tunangan? Bagaimana hukum tunangan dalam Islam? Simak penjelasannya dalam artikel ini ya!
Melansir Instagram @taulebih.id, dalam syariat hanya mengenal istilah khitbah yang artinya meminang atau melamar. Sehingga Islam tidak mengenal istilah tunangan.
Di sisi lain, makna khitbah menurut istilah adalah permintaan atau pernyataan dari laki-laki kepada perempuan untuk menikahinya.
Dalam bahasa kerennya, khitbah adalah mengajukan pinangan atau lamaran pada perempuan. Sehingga hasilnya mungkin tidak bisa langsung didapat saat itu juga.
Sebaliknya, pihak perempuan berhak meminta meminta waktu untuk berpikir dan mempertimbangkan sesuai waktu yang ditentukan bersama.
Apa yang perlu dilakukan sebelum khitbah?
Sebelum khitbah, seseorang harus melakukan proses yang disebut nadzor, yang artinya melihat calon pasangan. Nadzor ini bertujuan agar calon mempelai semakin mantap untuk menikah. Perlu diingat bahwa nadzor ini bukan untuk melampiaskan syahwat dan memuaskan nafsu, Iho, ya!
Sementara itu, nadzor juga bertujuan agar calon pasangan bisa menikahi orang disukainya. Sehingga Rasulullah menganjurkan untuk melakukan nadzor sebelum khitbah.
Hal ini sesuai dalam hadist yang artinya:
Al-Mughirah bin Syu’bah pernah meminang seorang perempuan, Rasulullah berkata kepadanya: “Lihatlah perempuan tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.” (HR. Tirmidzi no. 1087).
Di sisi lain, bagian yang boleh dilihat adalah tubuh selain aurat. Sehingga, laki-laki berhak melihat muka dan kedua telapak tangan wanitanya.
Mereka juga bisa meminta bantuan perantara untuk melihat dan memastikan tidak ada bagian tubuh yang cacat atau mungkin tidak disukai oleh pasangannya.

Ada 2 bentuk khitbah, yaitu:
1. Khitbah bi tashrih (terang-terangan)
Sesuai namanya, khitbah ini dilakukan secara secara jelas dengan ungkapan atau pernyataan. Misalnya, “Aku ingin menikah denganmu”.
2. Khitbah bi ta’ridh (sindiran)
Sebaliknya, khitbah jenis ini tidak dilakukan secara jelas, melainkan dengan kalimat sindiran. Misal,
“Ada banyak laki-laki yang menginginkanmu menjadi istrinya”
Apa saja syarat khitbah?
1. Syarat mustahsinah (anjuran) sehingga ini tidak wajib tapi sebaiknya dilakukan. Bagi laki-laki dianjurkan untuk mengenal perempuan yang akan di-khitbah, seperti mengetahui karakter, keadaan jasmani, dan psikisnya.
2. Syarat lazimah (wajib dipenuhi sebelum khitbah). Bagi laki-laki, pastikan perempuan yang akan dikhitbah tidak sedang dalam pinangan laki-laki lain, dan tidak sedang dalam masa iddah talak raj’i.
Talak raj’I adalah talak yang bisa dirujuk oleh suami selama istri masih berada dalam masa iddah.
Dalam Islam, laki-laki dilarang menjatuhkan lamaran di atas lamaran. Hal ini karena Islam tidak menginginkan peminang pertama dirugikan. Sebab pihak perempuan bisa saja membatalkan pinangan pertama karena lebih menyukai peminang kedua. Islam tentu tidak menginginkan permusuhan di antara sesama muslim dan pelanggaran hak seperti ini.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah yang artinya:
“Janganlah salah seorang dari kalian meminang (perempuan) yang telah dilamar oleh saudaranya, hingga pelamar sebelumnya meninggalkan si perempuan atau memberi izin kepadanya.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Sehingga laki-laki boleh menjatuhkan lamaran jika pihak perempuan dengan jelas menolak pelamar yang pertama. Pelamar pertama juga telah memberi izin pada pihak kedua untuk melamar, yang artinya pelamar pertama mundur dari khitbah ini.
Sementara bagi perempuan yang sedang dalam masa iddah karena suaminya meninggal dan masa iddah talak ba’in, lelaki boleh meminangkan dengan sindiran atau kinayah.
Cara membatalkan khitbah? Bolehkah membatalkan khitbah?
Khitbah bisa dibatalkan bila perempuan dalam keadaan penuh kesadaran dan kemantapan tanpa ada keinginan untuk membatalkan sejak awal. Namun dalam prosesnya, jika tiba-tiba menemui hal dalam diri pasangan yang bersifat prinsip dan tidak bisa ditolerir. Misalnya, calon pasangan ternyata kasar dan suka memukul, maka khitbah boleh dibatalkan.
Namun, islam mengajarkan untuk tidak menyakiti hati orang lain. Sehingga bila ingin membatalkan khitbah, lakukanlah dengan komunikasi yang baik.
Apa hukum tukar cincin saat khitbah?
Hukum tukar cincin saat khitbah adalah mubah dan tidak diharamkan. Karena ada sebagian yang menganggap bahwa khitbah seperti mengumumkan dan memberi hadiah. Padahal, memberi hadiah atau tukar cincin ini hanya adat istiadat.
Karena pada dasarnya, tukar cincin saat khitbah tidak diajarkan dalam Islam, melainkan kebiasaan orang-orang Nasrani. Sebaliknya, tukar cincin tidak boleh dilakukan jika meyakini cincin yang dipakai ini bisa menambah rasa suka dan mempererat hubungan.
Tak kalah penting, khitbah bukan berarti sudah halal, ya. Karena dalam praktiknya, banyak yang menganggap bahwa ketika sudah khitbah, laki-laki dan wanita boleh saling memakai cincin, pegangan, hingga cium kening atau pipi.
Hal ini tentu dilarang dalam Islam karena keduanya belum resmi menikah. Sehingga, selama ijab qabul belum terucap, yang haram tetaplah haram, ya!

Apa yang dilakukan setelah khitbah?
Setelah khitbah, kedua belah pihak melakukan pembicaraan lebih lanjut tentang akad nikah. Jangan lupa istikharah, biar makin mantap!
Karena istikharah tidak hanya dilakukan saat menentukan pilihan yang sulit, tapi juga dilakukan ketika hati telah mantap dengan suatu keputusan.
Semoga bermanfaat!












