SIARINDOMEDIA – Pasca mendapat laporan melalui direct message (DM) di akun @polresmalang_polisiadem, Selasa (3/10/2023), sekitar pukul 05.30 WIB, Polres Malang bersama Polsek Bululawang langsung beri respons sigap untuk membatalkan rencana pembunuhan seorang ibu terhadap anaknya di daerah Bululawang.
Pelapor merupakan seorang suami warga Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Ia menyampaikan bahwa istrinya mengancam akan membunuh anaknya yang masih berusia sekitar lima tahun.
“Pelapor kemudian meminta bantuan petugas untuk mendatangi rumah mereka karena ia tengah berada di luar kota. Informasi itu kemudian kami teruskan ke Polsek Bululawang,” terang Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik.
Lebih lanjut, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Bululawang dengan menerjunkan petugas Bhabinkamtibmas dengan dibantu perangkat desa untuk mendatangi kediaman terlapor seorang ibu berinisial RR (24) untuk meninjau kebenaran laporan dari sang suami.
“Kemudian disampaikan RR bahwa itu hanya lah ancaman untuk membunuh anak-anaknya. Karena pasutri ini tengah terlibat cekcok, karena persoalan rumah tangga,” jelas Taufik.
Taufik menambahkan, RR dengan sang suami berinisial MAB (28) sudah lama pisah ranjang. Keduanya pun tengah menjalani proses sidang perceraian.
“Suami sedang bekerja di Mojokerto dan mereka sudah lama pisah ranjang. Kini dalam proses perceraian,” imbuh Taufik.
Menurut Taufik, upaya melakukan pemantauan terhadap ibu anak itu akan terus dilakukan dengan melibatkan tiga pilar, yakni pihak desa, Polri dan TNI.
“Selain menerjunkan Polwan dari Polsek Bululawang untuk melakukan pendampingan terhadap yang bersangkutan. Langkah ini demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan akan terjadi,” pungkas Taufik.













