SIARINDOMEDIA.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Indonesia bakal segera bertambah tugas tambahannya, yakni juga akan menjamin dana polis asuransi. Hal ini terungkap dalam Seminar UU P2SK dan Stabilitas Finansial/Moneter yang digelar PWI Malang Raya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Kehumasan LPS Haydin Haritzon, bahwa setelah disahkannya UU P2SK disahkan, maka tangung jawab lembaga ini bertambah. Jika selama ini tugas dari LPS hanya menjamin dana para nasabah di Bank, maka seusai Omnibus Law regulasi keuangan ditetapkan,
“LPS akan bertambah tanggungjawab untuk menjamin dana nasabah untuk polis asuransi,” ungkap Haydin Haritzon, di Hotel Santika Ahad (23/7/2023).
Seperti diketahui UU P2SK merupakan omnibus law yang mengubah sekitar tujuh belas regulasi terkait sektor keuangan. Sebelumnya aturan moneter yang telah cukup lama berlaku. Bahkan hingga tiga puluh tahun yang memang perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.
Seminar yang dihelat PWI Malang Raya ini memang mengupas UU P2SK dan Stabilitas Finansial/Moneter. Dengan menghadirkan selain dari LPS, juga Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri, Kepala BI Malang Samsun Hadi, dan Direktur PPKE FEB UB Prof Candra Fajri.
LPS menurut Haydin, hadir jika ada bank mengalami kebangkrutan hingga nasabah dananya tidak bisa dicairkan. Maka lembaga yang ditugaskan Pemerintah untuk menjamin dana nasabah. Lembaga ini menjamin hingga sebesar Rp2 Miliar per bank.
“Jika dana seorang nasabah lebih dari dua miliar selebihnya tidak ditanggung LPS,” tandasnya.

Kepala Divisi Kehumasan LPS kemudian memberi solusi jika nasabah memiliki dana lebih dari dua miliar tapi ingin tetap dijamin LPS. Yaitu dengan memecah dana besar tersebut ke rekening orang-orang terdekatnya.
Dia menjelaskan pula jika seluruh Bank yang ada di Indonesaia dijamin oleh LPS, baik BUMN maupun swasta, termasuk juga syariah. Terdapat 105 bank umum, dan ada 1608 bank Sayriah yang menjadi peserta penjamin LPS.
Ada beberapa syarat agar dana nasabah dapat dijamin oleh LPS.
Haydin lantas menguaraikan syarat tersebut, yakni yang diisitlahkan Tiga T. Diantaranya, tercatat dalam pembukuan Bank, juga tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingakat bunga penjaminan. Serta syarat terakhirnya ialah tidak terindikasi melakukan froud dan atau terbukti melakukan froud.














