PEMKOT MALANG SIAPKAN PENYALURAN BLT DBH CHT UNTUK RIBUAN PEKERJA ROKOK

Siarindomedia.com – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang menggelar Sosialisasi Tata Cara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2025, Rabu (12/11/2025).

Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan pabrik rokok se-Malang Raya ini bertujuan memastikan penyaluran BLT berjalan tepat sasaran, tepat waktu, dan akuntabel.

Tahun ini, sebanyak 9.761 pekerja industri hasil tembakau di Kota Malang telah terverifikasi sebagai penerima bantuan. Penyaluran BLT dijadwalkan pada 22 November 2025 melalui Bank Jatim dengan sistem virtual account.

Bantuan Untuk Buruh Rokok

Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito W., menjelaskan bahwa BLT DBH CHT ditujukan khusus bagi pekerja sektor industri hasil tembakau.

“Ini bukan bantuan untuk masyarakat rentan, melainkan untuk buruh pabrik rokok. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan para pekerja industri hasil tembakau,” terang Donny.

Ia menambahkan, pelaksanaan program dilakukan secara terkoordinasi dengan berbagai perangkat daerah.

Di antaranya Dispendukcapil, Diskominfo, Disnaker-PMPTSP, serta melibatkan Pemerintah Kabupaten Malang dan Kota Batu.

“Kami bersurat ke masing-masing Disnaker untuk memperoleh data buruh. Data tersebut kemudian dipadankan dengan data kependudukan agar penerima sesuai dengan domisili dan status pekerjaannya,” jelasnya.

Hasil verifikasi data penerima ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Malang. Proses penyaluran dilakukan langsung oleh Bank Jatim tanpa melalui Dinsos-P3AP2KB.

“Tidak ada dana yang kami kelola. Penyaluran dilakukan langsung dari Bank Jatim ke rekening penerima agar lebih aman, transparan, dan akuntabel,” tegas Donny.

Ia juga menyampaikan bahwa penyaluran di akhir tahun ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menjaga daya beli masyarakat serta menekan laju inflasi menjelang akhir tahun.

“Sosialisasi ini diharapkan menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, menyelesaikan hambatan, dan memperkuat komitmen agar penyaluran bantuan berjalan adil dan tepat sasaran,” tutupnya.

Sosialisasi turut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Inspektorat Daerah, dan Bank Jatim. Kejaksaan memberikan pemaparan mengenai aspek hukum dalam pengelolaan DBH CHT, sedangkan Inspektorat menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas guna mencegah potensi fraud. Sementara itu, Bank Jatim menjelaskan mekanisme teknis penyaluran dana melalui sistem perbankan yang efisien dan mudah diawasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *