SIARINDOMEDIA.COM – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyatakan banjirnya produk impor ilegal di pasar domestik mengakibatkan sektor UMKM kelimpungan bahkan akhirnya mati alias berhenti beroperasi.
“Produk UMKM akan sulit bersaing dari sisi harga karena barang ilegal masuk ke pasar domestik tanpa membayar pajak atau bea masuk sesuai ketentuan sehingga harga jual di pasaran untuk produk tersebut sangat murah,” kata Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif KemenKopUKM Fiki Satari.
Dia mengatakan, padahal secara kualitas produk UMKM saat ini sudah semakin banyak yang tak kalah dengan produk buatan luar negeri. Namun sayangnya karena masifnya produk impor ilegal yang masuk ke pasar lokal, produk berkualitas yang diproduksi oleh UMKM menjadi kalah harga.
“Yang pasti UMKM kita ini sudah digempur baik dari udara, darat, sampai di perbatasan-perbatasan. Pak Menteri Teten Masduki (Menteri Koperasi dan UKM) sudah pernah menyampaikan bahaya ini sejak 2021. Sebab ada produk asing ditransaksikan melalui e-commerce cross border bisa langsung masuk ke berbagai pelosok tanah air dengan harga yang murah,” kata Fiki Satari dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Fiki mengingatkan semua pihak saat ini pelaku UMKM juga sedang dihadapkan pada ancaman berupa aplikasi marketplace bernama Temu dari China. Aplikasi ini disebut-sebut lebih dahsyat dampaknya bagi UMKM karena bisa mematikan lantaran pabrik dari China bisa bertransaksi langsung dengan konsumen.
Untuk itu Fiki berharap Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta stakeholder terkait bersinergi mencegah masuknya marketplace Temu ke Indonesia. Hal ini diperlukan semata-mata demi melindungi pelaku usaha di dalam negeri khususnya UMKM.
“Ada satu platform MtoC (manufacture to customer) 80 ribu pabrik akan masuk (dalam platform ini). Di Amerika, Temu ini mengalahkan Amazon. Harusnya ini dilarang karena saat ini pukulan bagi UMKM itu sudah semakin habis-habisan,” kata Fiki.
Demi memastikan UMKM tetap bertahan dari ancaman barang ilegal, Fiki berharap ada kesetaraan dan keadilan dalam menjalankan aktivitas usaha. Importir harus dapat dipastikan patuh terhadap regulasi dengan membayar bea masuk barang impor. Dengan jaminan penegakan hukum serta aturan terkait barang impor, maka pelaku UMKM dalam negeri dipastikan dapat bersaing.
“Kita harus garis bawahi bahwa jika UMKM kena hit dan kemudian mati maka tidak mudah untuk bangkit lagi karena tidak cukup modal dan kekuatan,” kata Fiki.
Selain persoalan impor ilegal, UMKM nasional juga dihadapkan pada persoalan mahalnya biaya dan proses dalam mengurus perizinan.
Sebagai contoh ketika satu UMKM membuat brand atau merek, diwajibkan untuk mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan biaya yang cukup mahal. UMKM juga dibebani untuk membuat badan hukum usaha dan dibebani pajak.
“Ini semua kalau diadu dengan produk impor yang murah karena ilegal, maka ini menjadi tidak bisa bersaing. Jadi yang kita inginkan adalah equal playing field,” kata Fiki.













