MENGENAL SECURITIES CROWDFUNDING, INSTRUMEN PEMBIAYAAN ALTERNATIF BAGI UMKM

SIARINDOMEDIA.COM – Sumber pendanaan untuk memperkuat permodalan usaha kerap menjadi salah satu kendala bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dalam menjalankan usahanya. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan lebih dari 60 persen UMKM masih kesulitan mendapatkan pinjaman modal alias pendanaan. Padahal, sektor ini berkontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Buat UMKM yang sedang mencari permodalan, saat ini ada pendanaan alternatif bernama Securities Crowdfunding.

Ketentuan tentang SCF ini diatur dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau yang sering dikenal dengan istilah Securities Crowfunding/SCF.

Menurut aturan tersebut, SCF diluncurkan untuk memberikan alternatif bagi usaha kecil dan menengah maupun pelaku usaha pemula untuk mendapatkan dana melalui pasar modal dalam layanan urun dana. Dengan kata lain, melalui aturan ini pemerintah lewat otoritas keuangan berharap bisa memberikan kemudahan kepada UKM untuk mendapatkan pendanaan alternatif.

Penerbitan aturan ini dilakukan antara lain untuk mengadopsi budaya yang sangat lekat di tengah masyarakat Indonesia, yaitu budaya gotong royong atau Ngayah dalam istilah Bali, atau Mappalus dalam istilah Minahasa, atau Masohi dari Maluku yang bertujuan untuk membantu sesama.

Budaya-budaya tersebut kemudian diserap ke dalam bentuk aktivitas bisnis di pasar modal melalui konsep penawaran efek. Hanya saja, mekanismenya dilakukan melalui aplikasi atau platform digital atau sering disebut dengan istilah financial technology securities crowdfunding.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by KemenkopUKM (@kemenkopukm)


SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya. Nantinya investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui saham, surat bukti kepemilikan utang (obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (sukuk). Saham dari usaha tersebut diperoleh sesuai dengan persentase terhadap nilai besaran kontribusinya.

Dengan SCF, investor dan pihak yang membutuhkan dana dapat dengan mudah dipertemukan melalui suatu platform (sistem aplikasi berbasis teknologi informasi) secara online. Investor akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen atau bagi hasil dari keuntungan usaha tersebut yang dibagikan secara periodik.

Bukan hanya itu saja, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan luas bagi para investor ritel, khususnya yang berdomisili di daerah kedudukan UKM yang menerbitkan SCF untuk turut berkontribusi dalam pengembangan ekonomi di daerahnya masing-masing.

Untuk bisa menerbitkan Securities Crowdfunding, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM, antara lain harus memiliki badan hukum terlebih dahulu, minimal memiliki CV atau PT. Persyaratan lainnya adalah mempunyai laporan keuangan secara rutin yang diterbitkan tiap tahun.

UKM bisa mendapatkan pendanaan melalui penawaran surat berharga (efek), baik berupa saham maupun berupa obligasi atau sukuk. UMKM dapat menawarkan efeknya melalui SCF, UMKM menjadi penerbit yang menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. UKM sebagai penerbit nantinya akan menawarkan efeknya melalui penyelenggara SCF yang memiliki izin dari OJK.

Berdasarkan data ALUDI perkembangan industri SCF pada awal tahun 2023, total penyelenggara SCF sudah mencapai 15 platform, dengan 349 penerbit. Jumlah pemodal atau investor SCF terus meningkat menjadi 141.377 dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp749,73 miliar.

Angka ini sudah bertumbuh cukup tinggi jika dibanding tahun 2021, di mana baru ada 7 penyelenggara dengan 195 penerbit, serta investor yang melakukan investasinya di SCF untuk mendukung UKM naik kelas sebanyak 93.733 pemodal dengan dana terhimpun mencapai Rp413,19 miliar. (*)

Follow Berita & Artikel Siarindo Media di Google News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *