AUDIENSI DENGAN PJ WALI KOTA MALANG, SPRINDO MIGAS SAMPAIKAN SOAL PERIJINAN DI LAHAN HIJAU

SIARINDOMEDIA.COM – Pengusaha Pertashop yang tergabung dalam Serikat Pengusaha Retail Indonesia Minyak dan Gas (Sprindo Migas) melaksanakan audiensi dengan Pj Wali Kota Malang, pada Kamis, (16/5/2024).

Sprindo Migas melakukan langkah ini untuk menyampaikan kekhawatiran mereka terkait perijinan Pertashop di Kota Malang yang terhambat oleh masalah lahan hijau.

Meskipun mereka telah mengunggah data ke SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) dan status permohonan sudah menunggu penugasan TPA/TPT, namun tiba-tiba ditunda karena adanya pergantian Kabid (Ketua Bidang).

Dalam pertemuan dengan Pj Wali Kota Malang yang diwakili Diah sebagai pimpinan rapat Sekretaris 2, tidak hanya dibahas mengenai perizinan yang terkendala oleh lahan hijau. Perwakilan Sprindo Migas, Budi Santoso, Marsidik, Sylvia, dan Isrofi, juga berkonsultasi mengenai koordinasi SEB (Surat Edaran Bersama) 3 Kementerian terkait percepatan perizinan Pertashop.

Dalam pertemuan di Balai Kota Malang tersebut, turut hadir dinas terkait, yaitu DPKPCK (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya) dan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Dinas Tata Ruang menyampaikan permohonan pada FPR (Forum Penataan Ruang) mengacu pada surat permohonan perubahan plotting yang sudah 2 tahun belum mengalami perubahan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) masih berstatus hijau.

Pihaknya juga menyampaikan batas waktu perubahan IOS (Indeks Obyek Spasial) Pertashop hingga 30 Juni. Pemilik Pertashop harus memastikan bahwa semua standar dan persyaratan yang ditetapkan untuk operasi mereka telah dipenuhi dan terpenuhi sepenuhnya.

Apabila persyaratan sudah terpenuhi, DPKPCK akan berupaya semaksimal mungkin agar pada tanggal 27 Mei 2024 sudah ada keputusan terkait perijinan Pertashop di Kota Malang. Hal ini menunggu Keputusan Pj Wali Kota terhadap disposisi SEB 3 Kementerian kepada Kepala Dinas.

Follow Berita & Artikel Siarindo Media di Google News

Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *